INHU, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Selasa (19/7/2022).
Penahanan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa dengan dugaan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp471 juta.
Pengungkapan perkara dan penahanan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kejari Inhu yang di dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Furkon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH dan sejumlah Staf Pegawai Kejari kepada puluhan Insan Pers yang ada di kabupeten Inhu.
Adapun kepala desa yang ditahan, disebutkan berinisial A, dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dari pantauan media, tampak A sudah dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju rompi tahanan.
Dalam penjelasannya, Kajari Inhu mengungkapkan oknum Kades yberinisial A, Diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2020 dan ditambah lagi Anggaran desa tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp471 juta.
Pemanfaatan dana tersebut, dikatakan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Dalam keterangan persnya, disebutkan, kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2021 adalah termasuk untuk pembangunan Gedung Multi Fungsi, anggaran Pembangunan Penerangan Jalan, dan Pengerasan Jalan.Namun Semua kegiatan tersebut diduga fiktif.
''Uang dicairkan oleh Bendahara Desa dan dikuasai sendiri oleh oknum Kades inisial A itu,'' ungkap Jaksa.
''Akan tetapi uang-uang yang telah diambil tersebut tidak dipertanggungjawabkan, jadi artinya sama denga perbuatan melanggar hukum,'' ungkap Kasi Pidsus, Eliksander Siagian SH.
''sama halnya seperti kejadian di Desa Air Putih beberapa waktu lalu,'' Jelas Eliksander.
Masih lanjut Kasi Pidsus, setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya pihak Kejaksaan Indragiri Hulu melakukan penahanan terhadap oknum Kades A selama 20 hari kedepan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan.
''Oleh karena masih dalam proses penyidikan," ujar Eliksander Siagian SH.
Disebutkan Kasi Pidsus, berdasarkan pemeriksaan tersangka, oknum kades mengaku hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain traiding Forex.
"RAB, Gambar dan sketsanya ada, namun tidak dipertangungjawabkan, itu namanya fiktif, dan pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain trading Forex,"terang Kasi Pidsus.
Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis SH MH menambahkan, dari Rp471 juta yang diduga diselewengkan oleh Oknum Kades itu, sampai saat ini masih Rp100 juta yang dapat diselamatkan.
''Tidak tertutup kemungkinan pihak penyidik dari Kejaksaan ke depan akan melakukan penyitaan aset yang di miliki oknum Kades inisial A tersebut apabila tidak bisa mengembalikanya.Karena hal tersebut adalah merupakan kerugian negara itu yang wajib di pertanggungjawabkan untuk di kembalikan ke negara,'' tegas dia.
"Dan di hari yang sama Usai pemeriksaan kita dari pihak kejaksaan melakukan penahanan kepada Oknum Kades kelayang tersebut,pungkas Furkon. (Budiman s)