NHU, RIAUGREEN.COM – Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Samiun (39), ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi beking peredaran narkoba di wilayahnya. Ia bahkan menerima “jatah” sabu dari bandar yang beroperasi di Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, tempat ia menjabat sebagai kepala desa.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan dua bandar sabu yang diduga bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tim kepolisian tiba di lokasi, Samiun menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat itu, tersangka Sm (Samiun) terlihat berusaha masuk ke rumah melalui pintu belakang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur,” ujar Fahrian dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Dalam pemeriksaan, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari jatah yang rutin ia terima dari bandar narkoba sebagai imbalan karena telah memberi perlindungan dan keleluasaan bagi jaringan itu beroperasi di desanya.
“Kepala desa ini mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Tindakannya jelas mencederai kepercayaan publik. Seharusnya dia melindungi warganya, bukan justru menjadi bagian dari jaringan narkoba,” tegas Kapolres.
Pengembangan Kasus: Kaki Tangan dan Barang BuktiTak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, masih di wilayah Inhu. Di sana, aparat menangkap seorang kaki tangan jaringan, Maryulis alias Ulis (37), yang sempat disuruh kabur oleh Samiun menggunakan pompong (perahu bermotor kecil).
Dari rumah Maryulis, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Sabu siap edar, Alat hisap (bong), Telepon genggam, Uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, Maryulis mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses Hukum dan Sanksi
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis menghadapi tambahan jeratan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.
Kapolres Fahrian menegaskan, tidak akan ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk aparatur pemerintahan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba—termasuk pejabat desa—akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(McRiau)