INHU, RIAUGREEN - Tiga anak perempuan sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7) di Lirik Inhu dicabuli tiga pria dewasa RH (18), ST (42) dan SM (22).
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Ahad (05/05/24).
“Korban dan pelaku ini tinggal di satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik, Inhu,” ujar Misran, Selasa (07/06/24).
Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan Polsek Lirik, kasus tragis itu mulai terungkap ketika salah satu korban Ros sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek pada Jumat (3/5/2024) siang. Sambil bermain, Ros bercerita pada temannya jika dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST.
“Ketika usai bermain, salah seorang teman Ros menyampaikan cerita yang dialami Ros pada ibunya. Sontak ibu teman Ros itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 WIB, ibu teman Ros datang kerumah Ros dan mengatakan jika Ros telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST,” ungkapnya.
Hal itu langsung ditanyakan ibu Ros ke korban. Dengan rasa takut dan gemetar, Ros membenarkan kejadian mengerikan yang dialaminya itu. Bahkan kejadian berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu, di rumah ST. Tidak hanya Ros, tapi Mawar juga mendapat perlakuan yang sama.
Kemudian Ros juga bercerita bahwa temannya yang lain, Melati juga dicabuli oleh disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024. SM pura-pura membawa Melati mancing ikan dan berbuat tak senonoh pada Melati dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik.
Ibu Ros kemudian naik pitam dan emosi serta langsung menghubungi para orangtua korban lainnya mendatangi ketua RW komplek perumahan perkebunan itu untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku,” Cakapnya.
Kemudian ketua RW tak bisa mendengar begitu saja, lalu memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu. Ros, Mawar dan Melati kemudian membenarkannya.
Setelah menerima laporan para orang tua korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku.
“Para tersangka berhasil diamankan dirumah masing-masing, mereka mengakui perbuatannya, saat itu juga para tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik,” ujarnya.
Ketika diperiksa, RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan April 2024, saat Ros dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST. Kebetulan hari itu RH main kerumah ST, kemudian RH memanggil Ros dan menyuruh Ros masuk kedalam.
Setelah Ros masuk, ST mengunci seluruh pintu, lalu RH menyuruh Ros berbaring di lantai, tapi Ros tidak mau, kemudian RH memukul lengan Ros hingga akhirnya Ros terpaksa berbaring.
Kemudian RH melakukan hal-hal yang tak senonoh, setelah RH melepaskan hasrat iblisnya, ST juga melakukan hal yang sama pada Ros. Selanjutnya, ST membuka pintu rumah dan menyuruh Ros keluar, ketika Ros keluar, ST melihat Mawar di luar rumah, ST langsung menggendong Mawar dan juga berbuat tak senonoh pada Mawar.
Selang beberapa hari setelah itu, saat RH main dirumah ST, kembali Ros dipanggil dan disuruh masuk kedalam rumah dengan oleh ST dengan diiming-iming es krim. Korban yang masih polos tentu mau saja masuk kedalam rumah. Terjadi lagi perbuatan tak terpuji itu pada Ros secara bergantian oleh RH dan ST.
Sedangkan SM, berbuat tak senonoh pada Melati pada bulan April 2024 dengan modus, SM mengajak Melati mancing ke parit atau kanal yang ada dalam areal perkebunan. Di tempat sepi, SM memaksa Melati untuk melepaskan pakaiannya dan berbuat tak senonoh pada Melati.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya, kami mengingatkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Kabupaten Inhu,”iimbuhnya .
sumber: cakaplah