RIAUGREEN.COM - Polisi menangkap dukun gadungan berinisial SDQ (57), warga Kecamatan Semboro, Jember, Senin (4/7). Dia mengaku bisa mendatangkan dan menggandakan uang.
Kebohongan SDQ terbongkar setelah korban Nanang Santoso (43), warga jalan Tubanan, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya melayangkan laporan ke Polsek Semboro pada 2 Juli 2022. Korban merasa tergiur dengan praktik penggandaan uang.
Sebelumnya Nanang mendapat informasi bahwa SDQ sebagai dukun bisa mendatangkan uang gaib. Ketika uang tersebut dibelanjakan ke toko, maka selang lima belas menit kemudian uang tersebut bisa kembali ke pemiliknya.
"Selanjutnya Korban datang ke rumah pelaku, awalnya korban cuma disuruh menyiapkan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar. Kemudian oleh pelaku uang tersebut dimasukkan ke dalam kaleng biskuit," kata Kapolsek Semboro, AKP Sholihin Agus Wijaya SH, Dikutip dari
Merdeka, Jumat (8/7).
Selanjutnya kaleng biskuit berisi uang tiga lembar tersebut disuruh membawa pulang. Jika persyaratan sudah terpenuhi, uang bisa digunakan untuk belanja dan SDQ menjamin uang akan kembali.
Tak hanya itu, setelah sampai di rumah korban, uang korban juga disuruh menyediakan uang untuk membeli sesajen dan bahan-bahan lain untuk kebutuhan penggandaan uang. Tak tanggung-tanggung, sampai 5 kali korban diminta mengirim uang kepada pelaku hingga mencapai Rp26.500.000.
"Korban disuruh mentransfer sejumlah uang untuk melengkapi persyaratan sesajen dan mentransfer secara bertahap sebanyak 5 kali dengan total senilai Rp26.500.000 yang digunakan sebagian untuk membeli sesajen dan tumbal burung gagak," ucap Kapolsek Semboro.
Sadar TertipuKorban kembali mendatangi rumah pelaku. Korban diberi sesajen. Sepulang dari sana, korban diminta melakukan beberapa ritual. Yakni membakar dupa, sehingga keesokan harinya bisa mempergunakan uang gaib sebanyak 2 lembar sedangkan yang 1 lembar harus tetap di dalam kaleng bekas biskuit.
Korban tersadar setelah keesokan harinya uang digunakan belanja di toko sudah habis. Uang tersebut tidak kembali ke kaleng. Korban merasa tertipu dan melaporkan ke polsek Semboro.
Polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh SDQ.