IMA ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil pada Kamis (16/6/2022). Tidak terima, Bupati Inhil dua periode tersebut mengajukan gugatan prapreadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
Gugatan didaftarkan IMA pada Selasa, 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA selaku pemohon dan Kejari Inhil selaku termohon.
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya hakim menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap IMA tidak sah. "Permohonan prapid IMA diterima hakim untuk sebagian. Penetapan tersangka tidak sah," ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra,Mengutip dari Cakaplah, Senin (11/7/2022) malam.
Menurut Haza, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. "Tidak boleh menetapkan dua tersangka yang di-spinlitsing daengan satu Sprindik sebelumnya," tutur Haza.
Hakim juga memerintahkan jaksa mengeluarkan IMA dari tahanan. Kejari Inhil langsung menyiapkan surat untuk mengeluarkan IMA dari penjara. "Malam ini dikeluarkan (dari penjara, red)," ungkap Haza.
Dalam perkara ini, selain IMA, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.
"Padahal dalam penyidikan ditemukan dua pelaku yakni ZI dan IMA tapi pemahanan hakim tidak boleh menetapkan dua tersangka, harus satu tersangka dulu," kata Haza.
Meski begitu, hakim dalam putusannya memperbolehkan Kejari Inhil kembali melakukan penyidikan dan menetapkan IMA sebagai tersangka. "Artinya penyidikan harus diulang kembali," ucap Haza.
Haza menyatakan, kendati kalah praperadilan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ke depan, ucapnya, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan produk hukum.
Terpisah kuasa hukum IMA, Rizki JP Poliang, mengucapkan syukur atas diterimanya gugatan kliennya. "Alhamdulillah, diterima," ucapnya.
Rizki menyatakan dirinya masih memproses pembebasan IMA dari penjara. "Malam ini, langsung kita keluarkan," ucap Rizki.
IMA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka, dan dia telah terlebih dahulu ditahan.
IMA ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/5/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.
"Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI (diperiksa terpisah) dan mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695," jelas Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra, usai penahanan terhadap IMA.
IMA sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.
GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.(***)