Indra Muchlis diterapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar
Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Inhil Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan Kejari Inhil selalu termohon untuk membebaskan Indra Muclis dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Mengembalikan harkat martabat pemohon dalam kedudukannya semula.
Atas putusan itu, Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, menyatakan kejaksaan kalah karena hakim menilai belum ditemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis.
"Pertimbangan hakim, belum ditemukan dua alat bukti untuk tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan). Dua alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan disebutkan milik tersangka ZI (Zainul Ikhwan)," jelas Rini, Selasa (12/7/2022).
Pendapat hakim, kata Rini, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan harusnya untuk satu tersangka saja, dan tersangka lain masih dicari. "Harusnya tersangka 1 dulu, padahal barang bukti yang ditemukan dari penyidikan untuk dua tersangka," tutur Rini.
Ditegaskan Rini, pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan keterangan ahli pidana yang didatangkan ke persidangan. Padahal ahli menyebutkan dalam satu Sprindik pokok perkara yang sama boleh sekaligus dua tersangka.
"Hakim mempertimbangkan sepotong-sepotong. Padahal ini kan satu pokok perkara dan dari hasil penyidikan barang bukti untuk dua tersangka,. Tapi kita hormati putusan hakim," kata Rini.
Ditanya terkait langkah selanjutnya, apakah Kejari Inhil akan mengeluarkan Sprindik baru untuk penanganan perkara terhadap Indra Muchlis, Rini menyatakan akan mempelajarinya.
"Kita telaah dulu. Kumpulkan dokumen-dokumen. Setelah itu boleh kita tetapkan tersangka lain," pungkas Rini.
Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan pada Kamis (16/6/2022). Usai diperiksa, Zainul Ikhwan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, sedangkan Indra Muchlis ketika itu mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil.
Indra Muchlis menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (23/6/2022). Namun pemeriksaan tidak tuntas karena Indra Muchlis mengalami sakit. Jaksa mendatangkan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Megeri Seribu Parit itu.
Pemeriksaan terhadap Indra Muchlis kembali dilakukan pada Kamis (30/6/2022). Usai diperiksa, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.
Tidak terima Indra Muchlis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk menguji keabsahan penerapan tersangkanya. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Untuk diketahui, PY GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.168.725.695.
Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM. (***)