- Home
- Dunia
- Twitter Bawa Elon Musk ke Jalur Hukum Karena Batalkan Pembelian
Twitter Bawa Elon Musk ke Jalur Hukum Karena Batalkan Pembelian
Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:47
Twitter Bakal Tempuh Jalur Hukum karena Elon Musk Batal Beli Perusahaannya. (Foto: Okezone.com/Ist)
RIAUGREEN.COM - CEO Tesla Elon Musk, orang terkaya di dunia membatalkan rencana membeli Twitter sebesar USD44 miliar. Perusahaan media sosial tersebut dinilai telah melanggar beberapa ketentuan dalam proses pembelian.
Atas keputusan ini, Chairman Twitter Bret Taylor menyatakan bahwa dewan berencana mengambil tindakan hukum terhadap keputusan elon musk.
"Dewan Twitter berkomitmen untuk menutup transaksi pada harga dan persyaratan yang disepakati dengan Mr Musk," tulisnya, dilansir dari Reuters, Sabtu (9/7/2022).
Dalam pengajuan, Pengacara Musk mengatakan bahwa Twitter telah gagal atau menolak untuk menanggapi beberapa permintaan informasi tentang akun palsu atau spam di platform, yang merupakan dasar kinerja bisnis perusahaan.
"Twitter melakukan pelanggaran material terhadap beberapa ketentuan Perjanjian itu, tampaknya telah membuat pernyataan palsu dan menyesatkan yang diandalkan oleh Musk ketika memasuki Perjanjian Penggabungan," kata pengajuan itu.
Musk batal membeli karena Twitter memecat eksekutif berpangkat tinggi dan sepertiga dari tim akuisisi bakat. Di mana kebijakan tersebut melanggar kewajiban Twitter untuk melestarikan secara substansial komponen material dari organisasi bisnisnya saat ini.
Keputusan Musk ini kemungkinan menghasilkan pergumulan hukum yang berlarut-larut antara orang terkaya di dunia ini dengan perusahaan yang sudah berusia 16 tahun berbasis di San Francisco.
Merger dan akuisisi yang disengketakan akan berakhir di pengadilan Delaware.
Itu karena perusahaan sering kali ingin menyelesaikan ketidakpastian seputar masa depan mereka dan terus maju.
Twitter, bagaimanapun, berharap bahwa proses pengadilan akan dimulai dalam beberapa minggu dan diselesaikan dalam beberapa bulan, menurut seseorang yang mengetahui masalah tersebut.(***)
Source; okezone.com
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR