DUMAI, RIAUGREEN.COM - PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), selaku anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (Persero), menyetorkan retribusi pajak mineral bukan logam (umumnya disebut Galian C) kepada pemerintah kota (Pemko) Dumai, sebesar Rp. 416 juta, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setoran retribusi pajak ini bagian dari proyek Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) khususnya di Ruas Pekanbaru-Dumai (Pekdum).
Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko Santoso,saat ditemui wartawan membenarkan PT HKI sudah melakukan penyetoran retribusi pajak galian C pada tahun 2019 kemarin. Dijelaskan Marjoko, besaran restribusi pajak tersebut, berdasarkan sales assisment (perhitungan sendiri) pihak PT HKI. Adapun nilai setoran,terang Marjoko, berdasarkan estimasi dari jumlah 208 ribu kubik.
"Besaran 20 persen dari harga perhitungan sendiri PT HKI sebesar 10 ribu/kubik.Jadi, retribusi pajaknya sebesar 20% dari 10 ribi dikalikan 208 ribu kubik. Totalnya,sebesar Rp. 416 juta,"jelas Marjoko
Terpisah, Holden Siagian selaku yang menyetorkan retribusi pajak galian c dari PT HKI saat dikonfirmasi melalui telpon sellulernya, membenarkan bahwa pihaknya sudah menyetorkan pajak sebagaimana disebutkan diatas.
"Kita setorkan sesuai dengan aturan yang berlaku,"kata Siagian singkat (r***)