DUMAI, RIAUGREEN,.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai, Said Makmur akan
menyurati aparat penegak hukum terkait pertambangan tanah urug ilegal
milik CV Putra Juang Abadi di kelurahan Bukit Timah Km 11 Kota Dumai.
Aktivitas
tambang ilegal milik CV Putra Juang Abadi bebas beraktivitas tanpa
tersentuh aparat penegak hukum diduga karena " diback up" oleh lembaga
atau organisasi kedaerahan yang cukup disegani di kota.
"Jangan
merasa dilindungi lembaga daerah, aktivitas galian C ilegal bisa bebas
beroperasi mengeruk tanah ilegal dan melawan hukum. Kita akan surati
secara resmi aparat penegak hukum agar mengambil langkah hukum tegas,"
ungkap Said Makmur, Senin (27/1/2025).
Menurut Said Makmur alias
Moy, pihaknya meyakini, aktivitas tambang galian C ilegal tersebut bisa
bebas beraktivitas karena merasa di lindungi oleh lembaga kedaerahan,
namun pihaknya juga berpendapat tidak ada satu lembaga atau organisasi
apapun yang kebal hukum, di mata hukum semua sama.
"Di mata hukum
semua sama, tidak ada yang istimewa termasuk lembaga kedaerahan. Jika
memang melanggar hukum aparat pasti akan mengambil tindakan hukum,"
tutut Said Makmur.
Sebagaimana diketahui, CV Putra Juang Abadi,
merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tanah urug
galian C yang sudah lama beroperasi dikota Dumai, namun aktivitas
tersebut disinyalir belum mengantongi izin tambang dari Pemerintah.
Izin
Pertambangan Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,
sementara Kota Dumai sendiri hanya sebatas memberikan rekomendasi
sebagai syarat pengurusan izin.
Sementara, CV Putra Juang Abadi
ditengarai belum mendapat izin pertambangan tanah urug galian C. Namun
bebas melakukan aktivitas pertambangan di kelurahan Bukit Timah KM 11.
Bahkan luas area yang menjadi penambangan mencapai 24 hektar, anehnya,
kegiatan tersebut tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum, sementara
akibat penambangan ilegal tersebut selain Menimbulkan dampak ekologis
juga merugikan keuangan negara. (54f)