• Home
  • Dumai
  • Tambang Galian C Ilegal di Dumai Harus Ditindak, FKAD akan Surati APH

Tambang Galian C Ilegal di Dumai Harus Ditindak, FKAD akan Surati APH

Senin, 26 Januari 2026 | 09:13

DUMAI, RIAUGREEN,.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai, Said Makmur akan menyurati aparat penegak hukum terkait pertambangan tanah urug ilegal milik CV Putra Juang Abadi di kelurahan Bukit Timah Km 11 Kota Dumai.

Aktivitas tambang ilegal milik CV Putra Juang Abadi bebas beraktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum diduga karena " diback up" oleh lembaga atau organisasi kedaerahan yang cukup disegani di kota.

"Jangan merasa dilindungi lembaga daerah, aktivitas galian C ilegal bisa bebas beroperasi mengeruk tanah ilegal dan melawan hukum. Kita akan surati secara resmi aparat penegak hukum agar mengambil langkah hukum tegas," ungkap Said Makmur, Senin (27/1/2025).

Menurut Said Makmur alias Moy, pihaknya meyakini, aktivitas tambang galian C ilegal tersebut bisa bebas beraktivitas karena merasa di lindungi oleh lembaga kedaerahan, namun pihaknya juga berpendapat tidak ada satu lembaga atau organisasi apapun yang kebal hukum, di mata hukum semua sama.

"Di mata hukum semua sama, tidak ada yang istimewa termasuk lembaga kedaerahan. Jika memang melanggar hukum aparat pasti akan mengambil tindakan hukum," tutut Said Makmur.

Sebagaimana diketahui, CV Putra Juang Abadi, merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tanah urug galian C yang sudah lama beroperasi dikota Dumai, namun aktivitas tersebut disinyalir belum mengantongi izin tambang dari Pemerintah.

Izin Pertambangan Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Kota Dumai sendiri hanya sebatas memberikan rekomendasi sebagai syarat pengurusan izin.

Sementara, CV Putra Juang Abadi ditengarai belum mendapat izin pertambangan tanah urug galian C. Namun bebas melakukan aktivitas pertambangan di kelurahan Bukit Timah KM 11. Bahkan luas area yang menjadi penambangan mencapai 24 hektar, anehnya, kegiatan tersebut tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum, sementara akibat penambangan ilegal tersebut selain Menimbulkan dampak ekologis juga merugikan keuangan negara. (54f) 



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top