- Home
- Dumai
- Bea Cukai Dumai: 2.500 Kotak Rokok Ilegal Asal Malaysia Masih dalam Proses Penyidikan Bea Cukai Pusat
Bea Cukai Dumai: 2.500 Kotak Rokok Ilegal Asal Malaysia Masih dalam Proses Penyidikan Bea Cukai Pusat
Senin, 29 September 2025 | 16:32
Safrizal
Humas Bea Cukai Dumai Dedi Husni saat memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Sedikitnya 2500 kotak rokok ilegal asal malaysia yang berhasil diamankan aparat Bea Cukai beberapa bulan lalu masih dalam proses penyidikan kantor pusat.
"Masih dalam proses penyidikan kantor pusat, karena penangkapan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai pusat," ungkap Dedi Husni Humas Bea Cukai Dumai kepada sejumlah media saat memperlihatkan semua bukti tangkapan di gudang penyimpanan di kantor Bea Cukai Dumai.
Menurut Dedi Husni lagi, Bea Cukai Dumai hanya dijadikan tempat penitipan barang bukti saja, saat ini, semau barang bukti berupa ribuan kotak rokok ilegal, 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit truk maupun speed boat masih aman di dalam gudang penyimpanan.
"Semua barang bukti berupa rokok dan 2 unit mobil xenia diamankan di gudang Bea Cukai Dumai, untuk 2 unit kapal jenis speed boat diamankan dikantor Bea Cukai Wilayah," terang Dedi.
Dijelaskan Dedi, selain mengamankan barang bukti, aparat bea cukai juga menahan empat orang tersangka baik kapten kapal maupun supir truk, "Ke empat tersangka juga diamankan ke kantor pusat, guna penyidikan lebih lanjut. Mudah mudahan minggu depan penyidikan selesai," harap Desi Husni sembari menunjukan barang bukti tangkapan.
Dedi juga menjelaskan jika selama ini, masyarakat menilai proses penyidikan terhadap tangkapan itu merupakan kewenangan Bea Cukai Dumai. Padahal mulai dari penyelidikan hingga penyidikan di lakukan oleh pusat . "Ini mungkin karena keterbatasan informasi yang diterima masyarakat," timpal Dedi. (saf)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR