INHU, RIAUGREEN.COM - AS alias A (24) warga Dusun Rambahan Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah seorang perempuan melaporkan dirinya atas dugaan perampokan.
Pelapor atas nama Siti Umi Kalsum menjelaskan waktu kejadian pada Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira jam 03.50 wib di Jl. M. Tahar depan Akper P. Reba toko LBV Kel. P. Reba, Rengat Barat.
"Kasusnya adalah pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa uang sejumlah Rp 36.500.000," ujar Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu, Minggu (22/7/2018).
Diceritakan Juraidi, kronologisnya pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira jam 06.30 wib pelapor sampai di Toko LBV dan mau membuka toko dan setelah toko terbuka pelapor melihat laci kerja miliknya dalam keadaan berserakan dan selanjutnya pelapor langsung naik ke lantai 2 untuk melaporkan kepada pemilik toko LBV Amrizal dan kemudian pelapor dan Amrizal bersama sama melihat ke lantai bawah yang mana sudah dalam keadaan berserakan.
"Melihat hal tersebut Amrizal mengajak pelapor untuk melihat dari mana pelaku masuk dan setelah dilihat bahwa diduga pelaku masuk melalui ventilasi Ruko yang tidak ada tutupnya, lalu pelapor langsung menghubungi Bambang selaku teknisi LBV untuk membuka CCTV," jelasnya.
Kemudian kata Paur Humas, setelah Bambang datang dan membuka CCTV dan dilihat seorang laki-laki sedang membongkar laci kerja, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 36.500.000.
Sementara itu, hasil pantauan CCTV diketahui ada seorang laki-laki yang sedang mengacak - ngacak laci kerja. Mendeteksi seorang laki-laki tersebut memiliki tato di bawah lengan bagian atas bergambarkan seperti kupu-kupu atau jaring laba-laba.
Selanjutnya, Juraidi menceritakan kronologis penangkapan pelaku, dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Inhu diketahui bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut adalah AS alias A warga Dusun Rambahan Desa Pekan Heran, Rengat Barat.
"Pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 19.00 wib diketahui tersangka berada di Jl. Lintas Rengat - Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, selanjutnya Unit Opsnal Polres Inhu yang dipimpin oleh Ipda Miki bergerak ke Pematang Reba dan langsung mengamankan tersangka, kemudian tim melakukan introgasi terhadap tsk tentang tindak pidana yang terjadi dan tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Lalu, dimintakan kepada tersangka untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, dan setelah barang bukti diperoleh dan diamankan untuk dibawa ke Polres Inhu, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, dan petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka.
"Tersangka dibawa ke RSUD Indrasari Pematang Reba Inhu untuk dilakukan tindakan medis, pada pukul 23.00 wib terhadap tersangka telah diizinkan pihak medis untuk dilakukan rawat jalan," jelasnya lagi.
Diketahui, tersangka merupakan residivis yang telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana yang dilakukannya, yakni pencurian dengan pemberatan, percobaan pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan.
Tidak hanya itu, pada akhir tahun 2017 ketika menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Reba Inhu, tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat Inhu.
"Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni 1 unit R2 merk revo warna hitam kombinasi merah No.Rangka :MH1JBK31XJK253647, No. Mesin : JBK3E1251893 dan Samsung J Pro," tutupnya. (tnr)