Kelima tersangka, AH (40) warga Desa Bongkal Malang, AK (38) warga Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang, AN (39) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, AM (27) warga Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang dan SP (47) warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat 3 Juni 2022 pukul 11.45 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 4 Juni 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus judi jenis kartu qiu-qiu di wilayah Polsek Kelayang tersebut.
Dijelaskan Misran, beberapa menit sebelum lima pelaku kasus judi itu diamankan, Jumat 3 Juni 2022, pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda T Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi yang dilakukan 5 orang disebuah pondok lesehan di Desa Bongkal Malang.
Informasi ini disampaikan Kanit kepada Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja S.H, saat itu juga, Kapolsek Kelayang langsung mengintruksikan Kanit Reskrim berserta sejumlah anggotanya untuk turun ke Desa Bongkal Malang guna penyelidikan.
Sekitar pukul 11.45 WIB, tim Reskrim Polsek Kelayang tiba di Desa Bongkal Malang. Benar saja, disalah satu pondok lesehan, tim melihat 5 orang laki-laki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu qiu-qiu. Para pelaku yang tidak sadar dengan kedatangan polisi langsung diamankan.
Selain 5 pelaku, tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 set
kartu domino dan uang taruhan dalam permainan judi itu sebanyak Rp 300
ribu.
Kelima pelaku judi dan BB sekarang ini telah berada di Mapolsek Kelayang guna proses selanjutnya.(tbn)