- Home
- Bengkalis
- 6 Bulan Kabur, Sandra Wibawa Berhasil Diringkus Disungai Apit
Kabur Dari Sel Mapolsek Bengkalis 6 Bulan Kabur, Sandra Wibawa Berhasil Diringkus Disungai Apit
Sabtu, 10 Maret 2018 | 15:41
DPO Sandra Wibawa selama 6 bulan dalam pengejaran akhirnya berhasil diringkus
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Selama 6 bulan lamanya melakukan pengejaran terhadap DPO tahanan yang kabur dari Sel Tahanan Mapolsek Bengkalis, tanggal 13 Oktober 2017 silam.
Akhirnya, jajaran Kepolisian Polsek Bengkalis bekerjasama dengan jajaran Polsek Sungai Apit berhasil membekuk Sandra Wibawa di wilayah hukum Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Penangkapan Sandra Wibawa, Sabtu 10 Maret 2018 pada pukul 07.45 Wib oleh Polsek Bengkalis bekerjasama dengan Polsek Sungai Apit.
Sandra Wibawa merupakan tahanan kasus Narkoba dan ketika itu berhasil melarikan diri dengan cara membengkokkan besi trali jeruji sel di Mapolsek Bengkalis bersama dua orang rekannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, kepada Riaugreen.com, Sabtu (10/3/18) mengungkapkan Dasar LP Nomor : LP/13/VII/2017/Res Bkls/Sek-BKLS, tanggal 12 juli 2018 dalam perkara Tindak Pidana Narkotika DPO Sandra Wibawa tanggal 13 Oktober 2017.
"Benar kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tahanan yang telah melarikan diri dari sel Mapolsek Bengkalis. Sandra ini menjadi DPO kami sudah 6 bulan lama," ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika.
Adapun kronologis penangkapan, ungkap Kapolsek, DPO Sandra Wibawa terindikasi sedang berada di Sungai Apit, Kabupaten Siak. Sandra merupakan tahanan yang berhasil kabur dar Sel tahanan Polsek Bengkalis tanggal 13 September 2017 dengan cara membobol dan merusak jeruji sel tahanan.
"Saat kita melakukan penangkapan, kita dari Polsek Bengkalis didampingi Kapolsek Sungai Apit AKP Hendrix SH MH berserta jajaran dan unit reskrim dari Polsek Bengkalis. Sandra ini merupakan DPO kita selama 6 bulan kabur," ungkap Kapolsek lagi.
Sandra Wibawa berhasil diringkus di suatu rumah Jalan Parit Makmur Desa Teluk Masjid kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kemudian DPO Sandra Wibawa saat ini dibawa ke Polsek Bengkalis guna mempertanggung jawabkan dan menjalankan proses hukum selanjutnya. (d*ari)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR