• Home
  • Siak
  • Masyarakat Ingatkan Hasil Pileg Khusus Caleg Kabupaten Siak Jangan Ada Pengelembungan Suara

Masyarakat Ingatkan Hasil Pileg Khusus Caleg Kabupaten Siak Jangan Ada Pengelembungan Suara

Rabu, 24 April 2019 | 11:17
SIAK RIAUGREEN.COM - Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda siak meminta hasil pilpres maupun hasil pileg mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten siak jangan ada titipan atau pengelembungan suara yang dialurkan kepada oknum caleg, parpol dan sebagainya.

Hal ini disampaikan Aktifis LSM Fortaran Kabupaten Siak Rofai dan rekan-rekan aktifis lainnya, Rabu (23/4/2019) usai rapat bersama beberapa elemen di siak, menurutnya banyaknya berhembus adanya indikasi permainan pengelembungan suara yang diarahkan ke oknum caleg ataupun parpol ini akan menjadi suatu problema jika ini terjadi kelak.

"Kita sebagai masyarakat menginginkan siapapun yang duduk di legislatif di kabupaten siak nantinya adalah mereka-mereka yang benar benar dipilih oleh masyarakatnya berdasarkan data C1 dari TPS - TPS yang ada di masing - masing dan setiap desa maupun kelurahan, jangan nantinya hasil C1 dari TPS berubah sampai ke pada hasil pleno kecamatan," ujar Rofai.

Dikatakannya, ini dari awal kita ingatkan dulu supaya pada hasil Pleno kabupaten pihak KPU harus jeli dan benar-benar dapat berlaku bijaksana, tidak menelan mentah - mentah nantinya hasil pleno ppk dari kecamatan, karena di samping ada saksi partai yang memiliki C1 di TPS - TPS yang ada, juga ada saksi caleg per individu  mereka juga punya C1.

"Nah inilah yang harus di sinkronkan, kalau hal tersebut berjalan dengan baik kita yakin hasil pleno kabupaten akan berjalan dengan baik hingga penetapan sang pemenang adalah orang-orang yang benar -benar pilihan masyarakat yang memperoleh suara dari TPS dimana masyarakat memberikan hak suaranya," tuturnya.

Ditambahkannya berhembus sinyalemen dan penyampaian yang diterima pihak LSM, kami mengingatkan kepada pemangku kebijakan khususnya yang berwenang dalam menjalani pemilu ini harus berlaku transparan dan bijaksana menyikapi hal ini, karena pengawasan selain bawaslu Kabupaten, Panwas kecamatan, masyarakat juga ikut memantau, semua elemen juga termasuk LSM dan Media massa, jadi jangan coba-coba, ingat rofai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Mhd.Royani S.Ip beberapa hari lalu saat sharing pendapat dengan media ini di kantornya, Royani menuturkan pihaknya sebagai lembaga pengawasan hingga panwas kecamatan juga memiliki C1, juga masing - masing Parpol dan saksi di TPS - TPS mereka punya C1 hasil tersebut.

"Nah disaat pleno dikecamatan maupun nantinya di kabupaten C1 ini akan disandingkan jika ada hal - hal yang dianggap tidak sesuai nantinya, yakinlah jikapun ada persoalan ini akan ketemu," tutur Royani.

Disamping itu Royani membenarkan bahawa undang - undang pemilu 07 tahun 2017 pada pasal 391 bahwa hasil perolehan suara di TPS - TPS di wilayah kerja PPS wajib diumumkan atau ditempel ditempat umum, begitu juga pada pasal 508 adanya sanksi jika PPS tidak mengumumkan atau menempel di tempat umum, ada saksinya yakni ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp.12.000.000, dalam hal ini lebih jelas gawe KPU lah yang lebih tau untuk menjelaskan, itu gawe mereka yang menjawabnya.

Ketika ditanya apakah nantinya dalam laporan pleno PPK di kecamatan - kecamatan melaporkan ke kabupaten, hanya melaporkan Berita acara pleno dan hasil pleno saja dan tidak melampirkan C1 dari TPS - TPS yang ada di kampung maupun kelurahan? Menanggapi pertanyaan tersebut Royani menuturkan akan berkoordinasi dan menanyakan nantinya dengan KPU, ujarnya waktu itu. (Zul)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top