• Home
  • Politik
  • Tak Ada Urgensi, Demokrat Tarik Diri Bahas RUU HIP di Baleg DPR

Tak Ada Urgensi, Demokrat Tarik Diri Bahas RUU HIP di Baleg DPR

Selasa, 16 Juni 2020 | 10:16
detikcom
Hinca Panjaitan
RIAUGREEN.COM  - Partai Demokrat (PD) menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Demokrat menilai tak ada urgensi membahas RUU HIP yang diusulkan oleh DPR ini.

"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI," kata Anggota Fraksi PD DPR RI, Hinca Panjaitan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Demokrat berpendapat saat ini seharusnya semua pihak fokus pada penanganan virus Corona. Selain itu, RUU HIP tak sejalan dengan pemikiran Demokrat.

"Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus Corona, substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," ujar Hinca.

Seperti partai lainnya, Hinca mengatakan Demokrat juga menyoroti TAP MPRS XXV/1996 yang tak dijadikan acuan di RUU HIP. Hal itu dinilai menurunkan nilai Pancasila.

"TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," imbuh senior Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, RUU HIP yang merupakan RUU usulan DPR menuai polemik. PP Muhammadiyah bahkan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP.

RUU HIP merupakan RUU usul inisiatif DPR. Hingga sekarang, belum ada surat presiden sebagai syarat pembahasan RUU ini dilanjutkan.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.(detik.com)

BERITA LAINNYA
Cahyo: Saya Siap Lahir Bhatin
Minggu, 24 Maret 2024 | 03:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top