PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Proses penyidikan dugaan korupsi pipa transmisi PDAM, Tembilahan, Kabupaten Inhil masih berlanjut hingga saat ini.
Dua tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau terus digali keterangannya hingga ditemukan kerugian negara.
"Saat ini hasil penyidikan, kerugian negara telah mencapai Rp2,5 miliar dari kasus korupsi pipa transmisi di Inhil," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, seperti diberitakan halloriau.com, Selasa (27/3/2018).
Penyidik masih memeriksa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya. Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
''Kita fokus mengembangkan dua tersangka ini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan," tegas Guntur.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Proyek diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. (*/rdk)