PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kasus pemalsuan akta notaris tahun 2014 dengan nomor LP/B/ 207/V/ 2025/ SPKT/Polda
Riau tanggal 14 Mei 2025, dengan terlapor Notaris Berlin Nadeak SH ,
hingga kini belum tahu ujung pangkalnya alias jalan ditempat.
Kelompok
Tani Rantau Bais Terpadu mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas
lambannya penangganan perkara oleh Polda Riau, pihak nya (Kelompok Tani
RBT -red ) akan melaporkan Polda Riau ke Mabes Polri.
Demikian diungkapkan ketua Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu, Arwansyah, SH kepada sejumlah media di Dumai.
Sebagaimana
diketahui, laporan polisi yang dibuatnya ke polda Riau beberapa bulan
lalu hingga kini belum ada progres nya , sehingga pihaknya merasa
dirugikan secara material maupun immaterial, atas lambannya penyidikan
atas laporan tersebut pihaknya berencana melaporkan penangganan kasus
itu ke Mabes Polri.
"
Sudah empat bulan lebih laporan kami belum ada progresnya. Untuk itu,
dalam waktu dekat kami sepakat untuk melaporkan Polda Riau ke Mabes
Polri " ungkap Arwansyah SH .
Lebih
jauh diungkapkan Arwansyah, setiap kali pihaknya mempertanyakan perkara
tersebut, pihaknya tidak mendapatkan jawaban hang memuaskan, bahkan
pihaknya mendapat informasi jika terlapor ( Berlin Nadeak SH ) tidak
bisa dipaksa untuk hadir sebagai terperiksa apalagi dijerat hukum tanpa
alasan yang jelas. Padahal, Berlin Nadeak SH juga telah di jatuhi
hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris Perwakilan Riau dengan hukuman
sangsi tidak bisa melakukan kegiatan ke notarisan selama enam bulan .
"
Sangsi dari Majelis Pengawas Notaris Perwakilan Riau terhadap Berlin
Nadeak membuktikan jika terlapor bersalah, kenapa penyidik kepolisian
Riau terkesan lamban. Dan ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada
apa dengan Polda Riau" ungkap Arwansyah heran.
Ketua
Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu Arwansyah, SH menjelaskan duduk
perkara sebenarnya atas laporannya terhadap Notaris Berlin Nadeak S.H .
Berawal
dari dugaan pemalsuan akte kelompok tani yang dibuat Notaris Berlin
Nadeak SH atas tanah milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu dengan
tujuan, mengalihkan nama pemilik tanah ke atas nama lain.
Sehingga dirinya dan puluhan anggota kelompok tani merasakan dirugikan dan menuntut keadilan.
Untuk
itu pihaknya, melaporkan Berlian Nadeak SH ke Majelis Pengawas Notaris.
Dalam laporan tersebut Majelis Pengawas Notaris Riau menjatuhkan sangsi
bersalah dan di larang menjalankan tugas selama enam bulan kepada
Nadeak.
Selanjutnya,
Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu melanjutkan ke proses hukum yang lebih
tinggi dengan melaporkan Berlin Nadeak ke Polda Riau dengan tuduhan
pemalsuan dokumen tanah .
"
Namun sampai saat ini , kami belum mendapatkan progres yang memuaskan
dari penyidik Polda Riau, kendari ada kabar jika terlapor sudah dua kali
mendapat panggilan dari penyidik Polda Riau, namun aneh, dari informasi
tersebut, Berlin Nadeak tidak bisa jatuhi hukuman. Demi keadilan,
pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Riau ke Mabes Polri " ungkap
Arwansyah.
Dugaan
tindak pidana inilah yang membuat Arwansyah membuat laporan demi
mencari keadilan dan memperjuangkan nasib para anggotanya. Dugaan
penyimpangan yang dilakukan oleh Berlin Nadeak ini juga telah ditangani
oleh Majelis Pengawasan Notaris Provinsi Riau. Dalam keputusannya Berlin
Nadeak terbukti telah melanggar kode etik dan melanggar Pasal 16 ayat
(1) huruf a , pasal 52 pasal 53 undang-undang nomor 30 tahun 2004
tentang jabatan notaris junto pasal 48, pasal 49 pasal 50 undang-undang
nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun
2004 tentang jabatan notaris. Dari keputusan MPN Provinsi Riau, Berlin
Nadeak disanksi tidak bisa menjalankan tugas selama 6 bulan. (saf)