• Home
  • Pekanbaru
  • Kasus Jalan di Tempat, RBT Akan Laporkan Polda Riau ke Mabes Polri

Kasus Jalan di Tempat, RBT Akan Laporkan Polda Riau ke Mabes Polri

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:56
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kasus pemalsuan akta notaris tahun 2014 dengan nomor LP/B/ 207/V/ 2025/ SPKT/Polda Riau tanggal 14 Mei 2025, dengan terlapor Notaris Berlin Nadeak SH , hingga kini belum tahu ujung pangkalnya alias jalan ditempat.

Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas lambannya penangganan perkara oleh Polda Riau, pihak nya (Kelompok Tani RBT -red ) akan melaporkan Polda Riau ke Mabes Polri.

Demikian diungkapkan ketua Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu, Arwansyah, SH  kepada sejumlah media di Dumai.

Sebagaimana diketahui, laporan polisi yang dibuatnya ke polda Riau beberapa bulan lalu hingga kini belum ada progres nya , sehingga pihaknya merasa dirugikan secara material maupun immaterial, atas lambannya penyidikan atas laporan tersebut pihaknya berencana melaporkan penangganan kasus itu ke Mabes Polri.

" Sudah empat bulan lebih laporan kami belum ada progresnya. Untuk itu, dalam waktu dekat kami sepakat untuk melaporkan Polda Riau ke Mabes Polri " ungkap Arwansyah SH .

Lebih jauh diungkapkan Arwansyah, setiap kali pihaknya mempertanyakan perkara tersebut, pihaknya tidak mendapatkan jawaban hang memuaskan, bahkan pihaknya mendapat informasi jika terlapor ( Berlin Nadeak SH ) tidak bisa dipaksa untuk hadir sebagai terperiksa apalagi dijerat hukum tanpa alasan yang jelas. Padahal, Berlin Nadeak SH juga telah di jatuhi hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris Perwakilan Riau dengan hukuman sangsi tidak bisa melakukan kegiatan ke notarisan selama enam bulan .

" Sangsi dari Majelis Pengawas Notaris Perwakilan Riau terhadap Berlin Nadeak membuktikan jika terlapor bersalah, kenapa penyidik kepolisian Riau terkesan lamban. Dan ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada apa dengan Polda Riau" ungkap Arwansyah heran.

Ketua Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu  Arwansyah, SH menjelaskan duduk perkara sebenarnya atas  laporannya terhadap  Notaris Berlin Nadeak S.H .

Berawal dari dugaan pemalsuan akte kelompok tani yang dibuat Notaris Berlin Nadeak SH atas tanah milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu dengan tujuan, mengalihkan nama pemilik tanah ke atas nama lain. 

Sehingga dirinya dan puluhan anggota kelompok tani merasakan dirugikan dan menuntut keadilan.

Untuk itu pihaknya, melaporkan Berlian Nadeak SH ke Majelis Pengawas Notaris. Dalam laporan tersebut Majelis Pengawas Notaris Riau menjatuhkan sangsi bersalah dan di larang menjalankan tugas selama enam bulan kepada Nadeak.

Selanjutnya, Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu melanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi dengan melaporkan Berlin Nadeak ke Polda Riau dengan tuduhan pemalsuan dokumen tanah .

" Namun sampai saat ini , kami belum mendapatkan progres yang memuaskan dari penyidik Polda Riau, kendari ada kabar jika terlapor sudah dua kali mendapat panggilan dari penyidik Polda Riau, namun aneh, dari informasi tersebut, Berlin Nadeak tidak bisa jatuhi hukuman. Demi keadilan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Riau ke Mabes Polri " ungkap Arwansyah.

Dugaan tindak pidana inilah yang membuat Arwansyah membuat laporan demi mencari keadilan dan memperjuangkan nasib para anggotanya. Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Berlin Nadeak ini juga telah ditangani oleh Majelis Pengawasan Notaris Provinsi Riau. Dalam keputusannya Berlin Nadeak terbukti telah melanggar kode etik dan melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a , pasal 52 pasal 53 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris junto pasal 48,  pasal 49 pasal 50 undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Dari keputusan MPN Provinsi Riau, Berlin Nadeak disanksi tidak bisa menjalankan tugas selama 6 bulan. (saf)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top