• Home
  • Pekanbaru
  • Arwansyah Apresiasi Polda Riau, Pemalsuan Akta Notaris Masuk Tahap Gelar Perkara

Arwansyah Apresiasi Polda Riau, Pemalsuan Akta Notaris Masuk Tahap Gelar Perkara

Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:37
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Arwansyah, Ketua Kelompok Tani Rantau Bais terpadu mengapresiasi penyidik Polda Riau, karena laporan pemalsuan akta notaris dengan terlapor notaris Berlin Nadeak SH minggu depan sudah masuk tahap gelar perkara.

Menurut Arwansyah SH, informasi tersebut diterima beberapa jam lalu dari kuasa hukumnya di Pekanbaru.

"Iya, saya baru diberitahu kuasa hukum, bahwa laporan saya terkait pemalsuan akta notaris dengan terlapor Notaris Berlin Nadeak SH minggu depan sudah masuk tahap gelar perkara," ungkapnya.

Kasus dugaan pemalsuan akta notaris tahun 2014 dengan nomor LP/B/ 207/V/ 2025/ SPKT/Polda Riau tanggal 14 Mei 2025, dengan terlapor Notaris Berlin Nadeak SH. 

Sebagaimana diketahui, awalnya Arwansyah sempat kecewa karena laporan polisi yang dibuatnya ke polda Riau beberapa bulan lalu hingga kini belum ada progres nya , sehingga pihaknya merasa dirugikan secara material maupun immaterial, atas lambannya penyidikan atas laporan tersebut pihaknya berencana melaporkan penangganan kasus itu ke Mabes Polri 

"Sudah empat bulan lebih laporan kami belum ada progresnya. Untuk itu, dalam waktu dekat kami sepakat untuk melaporkan Polda Riau ke Mabes Polri," ungkap Arwansyah SH .

Lebih jauh diungkapkan Arwansyah, setiap kali pihaknya mempertanyakan perkara tersebut, pihaknya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, bahkan pihaknya mendapat informasi jika terlapor (Berlin Nadeak SH ) tidak bisa dipaksa untuk hadir sebagai terperiksa apalagi dijerat hukum tanpa alasan yang jelas. 

Padahal, Berlin Nadeak SH juga telah di jatuhi hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris Perwakilan Riau dengan hukuman sangsi tidak bisa melakukan kegiatan ke notarisan selama enam bulan . 

"Walau sempat kecewa,  Kini saya lega, karena penyidik akan segera  melakukan gelar perkara. Info dari kuasa hukum saya, minggu depan gelar perkaranya," ungkap Arwansyah. (saf)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top