PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Eks Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Maiyulis Yahya, dieksekusi jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dia dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Senin sore, 29 Januari 2018.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA No 901 K/ PID SUS/ 2014 tgl 15 Januari 2015. Maiyulis melakukan penyalahgunaan jabatan hingga menimbulkan korupsi proyek pengembangan teknologi persampahan di area TPA Muara Fajar Pekanbaru.
"Kita lakukan eksekusi siang tadi, terpidana dijemput di rumahnya di Jalan Melur, Tampan, Pekanbaru. Terpidana ditahan di Lapas Gobah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Azwarman.
Azwarman mengatakan, MA mengulum Maiyulis dengan penjara 1 tahun penjara, denda Rp50 juta. Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama 1 bulan.
Pria berusia 59 tahun itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. "Kalau tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama satu bulan," kata Azwarman.
Eksekusi itu terlaksana atas kerja sama tim Pidsus dan Intelijen Kejari Riau. "Kita juga didukung Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau," kata Azwarman.
Perkara ini terjadi ketika Maiyulis menjabat Kepala DKP Pekanbaru tahun 2009 lalu. Tindakan penyimpangan dilakukannya bersama-sama Kasi Penampungan Sampah yang juga PPTK, Abdul Qohar.
Saat itu, Pemko Pekanbaru menganggarkan dana Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. Namun dalam berjalannya dum truk tidak ada, hanya ada ekskavator saja.
Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Saat pengadilan tingkat pertama, penyidik sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti.
"Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara," kata Azwarman.
Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi empat terpidana lain. Selain Abdul Qohar, juga ada Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto yang merupakan pekerja proyek.
"Kita imbau terhadap yang hukumannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) untuk segera menyerahkan diri ke Kejari Pekanbaru. Jangan sampai dijemput jaksa," pinta Azwarman. (rdk/roc)