• Home
  • Kuansing
  • Ber-KTP Islam Tapi Mayat Warga Kuansing Ini Dikubur Secara Agama Budha, FPI: Ini Penistaan

Ber-KTP Islam Tapi Mayat Warga Kuansing Ini Dikubur Secara Agama Budha, FPI: Ini Penistaan

Jumat, 07 Desember 2018 | 13:23
RiauGreen.com
Poto: Jasad Ikramullah saat berada di Klenteng Sei Jering sebelum dikuburkan

TELUKKUANTAN, RIAUGREEN.COM - Jasad, Ikrammullah alias Asun telah dikubur sejak 8 Januari 2018 lalu. Jasad Asun dikubur secara agama Budha di taman pemakaman Tionghoa yang terletak di Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Mestinya, jasad Ikramullah dikuburkan menurut ajaran Islam, dikafankan dan di salatkan. Sebab, suami dari Merri Ocvita (38) ini ber-KTP Islam.

Menurut pengakuan Merri saat berbincang dengan RiauGreen.com, Kamis (6/12/18) kemarin,  suaminya itu telah memeluk agama Islam secara sah di Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Kuansing 2005 lalu. Ajaran Islam itu dianutnya hingga maut menjemputnya Januari 2018 lalu. Sebelum masuk Islam, Ikramullah memang memeluk agama Budha.

Merri mengaku, awalnya dirinya tidak merelakan mendiang suaminya itu dikubur secara agama Budha. Namun karena desakan dan tekanan dari pihak keluarga suaminya itu sehingga penguburan dilakukan secara agama Budha.

Ketua Forum Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kuansing, Darmawan ketika diminta tanggapannya menegaskan, kalau perlakuan seperti itu dinilai telah melecehkan umat Islam. "Ini sudah bisa dipastikan penistaan agama. FPI siap bergerak karena ini dianggap sudah merupakan pelecehan, bagi umat Islam," kata Darmawan.

Darmawan mengaku akan secepatnya membahas persoalan ini dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada di Kuansing. Jika MUI nantinya sudah mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini, maka, FPI akan segera mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Kita tunggu fatwa MUI. Baru kami bergerak," kata Darmawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Merri, Abdi dan Irfan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait persoalan tersebut. Rencananya pada hari Senin (10/12/18) mendatang persoalan ini akan dilaporkan ke MUI.

"Senin kami laporkan ke MUI," ujar Abdi melalui pesan singkat tadi siang.

Selain melaporkan dugaan penistaan ini, pihaknya juga akan menggugat keluarga dari mendiang suami Merri ke pengadilan negeri atas penguasaan harta benda milik Merri bersama mendiang suaminya  yang telah diambil oleh keluarga mantan suaminya itu.

"Jadi akan kami akan gugat secara perdata," tutur Abdi. (hendri)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top