• Home
  • Inhu
  • Dua Diduga Pengedar Dibekuk Polres Inhu

Dua Diduga Pengedar Dibekuk Polres Inhu

Kamis, 10 Januari 2019 | 11:30
Foto Ilustrrasi
INHU, RIAUGREEN.COM - Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar narkoba di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa (8/1/2019).

Dua orang diduga pengedar narkoba yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial SD (52) dan EG (32).

Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menyampaikan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil kerjasama antara masyarakat dan Satresnarkoba Polres INHU.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi soal keberadaan tersangka, personil Sat Narkoba langsung meringkus tersangka pertama berinisial EG.

"Tersangka EG ditangkap dan diamankan satu paket barang bukti narkoba jenis sabu," ungkap Paur Humas.

Setelah mengamankan EG, selanjutnya Satresnarkoba Polres INHU melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SD.

Saat penangkapan SD, Polisi mengamankan 16 paket sabu. Total barang bukti yang diamankan 17 paket narkoba jenis sabu. Setelah ditimbang, total berat sabu yang diamankan seberat 7,39 gram.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan ke Polres INHU guna penyelidikan lebih lanjut. (tnr)

BERITA LAINNYA
Tips Mudik Aman dan Nyaman dari PLN UP3 Rengat
Kamis, 28 April 2022 | 17:15
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top