Sedikitnya, ada empat tersangka yang diciduk, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah, LA alias Lendra (29), dan AT (46), warga Kelurahan Peranap, HZ alias Aziz (28), warga Desa Selunak, dan YS alias Yuyun (26), warga Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka itu, polisi berhasil menyita ratusan gram sabu sebagai barang bukti.
"Keempat tersangka itu, kita amankan pada Minggu (15/5/2022) malam karin," sebut AKBP Bahtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (16/5/2022).
Dikatakan Misran, keempat tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Penangkapan tersebut, merupakan atas informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Desa Selunak sering kali terjadi transaksi narkoba.
Atas hal itu lanjut Misran, Kapolsek Peranap Iptu Bahagia Ginting, langsung memimpin penyelidikan. Tepat pada pukul 21.00 WIB, tim langsung menuju kediaman Aziz di Desa Selunak yang merupakan salah seorang tersangka.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan tim menemukan seorang laki-laki atas nama Lendra di rumah tersebut.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket narkoba jenis sabu seberat 166,35 gram dari tubuh Lendra," beber Misran.
Dalam pengakuan tersangka Lendra, dirinya mengaku jika barang haram tersebut dia dapat dari kenalannya di Pekanbaru yang saat ini masuk dalam Daftar Pencatian Orang (DPO) Polres Inhu.
Selain tersangka Lendra, tim juga mengamankan Aziz yang saat itu berada dalam kamar mandi. Usai diamankan dan diintrogasi, Aziz mengaku bahwa dirinya juga ada menyimpan 1 paket sabu.
"Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di tembok pagar taman kanak-kanak di Kelurahan Peranap. Tidak menunggu lama, tim langsung menggiring Aziz ke lokasi, dan barang bukti seberat 50,04 gram berhasil diamankan," tutur Misran.
Tak sampai disitu, kedua tersangka itu juga mengaku bahwa beberapa rekannya yang lain juga menggeluti profesi yang sama dengan mereka, dan juga mendapatkan barang (narkoba-red) dari orang yang sama.
Atas pengakuan tersebut, sambung Misran, tim langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan AT. Dari penangkapan tersangka AT, petugas menyita 7 paket sabu seberat 7,99 gram, serta barang bukti lain.
Usai menciduk AT, tim juga menciduk seorang wanita inisial YS alias Yuyun di rumahnya yang berada di Kelurahan Batu Rijal Hilir. Dari penangkapan Yuyun, tim juga menyita 4 paket sabu seberat 34,3 gram sebagai barang bukti.
Dari pengakuan Yuyun, kristal haram tersebut dia dapat dari tersangka Lendra. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap.
"Keempat tersangka, kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Misran menjelaskan.(tbn)