BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Pihak Kepolisian Polsek Mandau gerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 28 Maret 2024. Polisi menangkap satu orang pelaku dan menyita 18.000 liter solar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dikonfirmasi melalui Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat mengatakan, penggrebekan dilakukan di disebuah rumah di Desa Boncah Mahang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi.
Dilokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah, rencananya akan diperjual belikan ke supir truck yang melintasi jalan tersebut.
"Disini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, Sabtu 30 Maret 2024.
Kompol Hairul menambahkan bahwa, ke 18 Babytank tersebut ditutupi terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau didalam terpal tersebut ada penimbunan BBM Solar subsidi.
Selain solar, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.
Adapun identitas pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jalan Pertanian Desan Boncah Mahang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas.
Tersangka AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen /mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 ribu setelah itu dikumpulkan di Babytank.
"Dari interogasi terhadap tersangka AG mengakui menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tsb akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000 sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000,"beber Kapolsek Mandau.
Tersangka kini dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sumber: riau24.com