• Home
  • Hukum
  • Tersangka Penyerang Ustaz di Batam Ditahan Polisi

Tersangka Penyerang Ustaz di Batam Ditahan Polisi

Senin, 27 September 2021 | 19:29
dok. istimewa
Pelaku penyerangan ustaz di Batam
RIAUGREEN.COM - Polisi menetapkan dan menahan H, yang merupakan tersangka penyerangan Ustaz Abu Chaniago saat ceramah di Batam, Riau. Penahanan H dilakukan karena beberapa alasan.

"Ada dua alasan pelaku dilakukan penahanan, pertama, alasan subjektif. Salah satunya dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Senin (27/9/2021).

Alasan kedua, katanya, terkait pasal yang menjerat H. Dia mengatakan penahanan sudah dilakukan sesuai aturan.

"Terhadap pelaku H dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," katanya.

Golden mengatakan Polresta Berelang menetapkan H sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan dokter kejiwaan. H diduga menyerang Ustaz Chaniago gegara tak senang mendengar ceramah keagamaan.

Aksi penyerangan ustaz diduga dilakukan H pada Senin (20/9). Aksi itu terekam kamera jemaah Masjid Baitusyakur Batu Ampar dan viral di media sosial.

Setelah pemukulan, pelaku diamankan warga dan jemaah. Pelaku dibawa ke Polsek dan dilimpahkan ke Polresta Barelang. (detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top