RIAUGREEN.COM - Pasutri di Jombang nekat membunuh guru SMPN 1 Perak hanya untuk merampas barang berharga korban. Saat menjalankan aksinya, mereka berpura-pura menyewa kamar kos di rumah korban.
Pasutri itu yakni Wahuyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21). Mereka tinggal di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang. Puji sehari-hari menjadi kuli bangunan.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, Puji dan Sari datang ke rumah korban, Elly Marida (45) di Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan pada Sabtu (21/12/2019) pagi. Pasutri beranak satu ini akan menyewa kamar kos di rumah korban.
"Awalnya mereka berniat mencari kos-kosan. Melihat harta korban, timbul niat mereka untuk memiliki," kata Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (24/1/2020).
Tergiur dengan barang berharga milik Elly, Puji dan Sari pun pulang untuk merencanakan perampokan. Pasangan suami istri kembali ke rumah korban di hari yang sama pada siang hari. Puji membawa sebilah pisau dapur.
Mereka berpura-pura jadi menyewa salah satu kamar kos di rumah korban. Sehingga ibu dua anak itu tidak menaruh curiga.
"Pelaku perempuan menemui korban dan berbincang. Sedangkan suaminya masuk lewat dapur. Korban dicekik dari belakang sampai lemas. Setelah itu dieksekusi. Karena korban belum meninggal dipukul pakai paving," terang Boby.
Akibatnya, Elly tewas bersimbah darah di bagian belakang rumahnya. Dia menderita luka di bagian kepala dan pelipis.
Setelah korban tewas, Puji dan Sari mencuri barang berharga miliknya. Yaitu sebuah ponsel pintar, gelang emas dan uang Rp 350 ribu.
"Dipakai kebutuhan sehari-hari. Pekerjaan tersangka pria adalah kuli bangunan," tambah Boby.
Akibat perbuatannya, Puji dan Sari dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Boby.(detik.com)