• Home
  • Hukum
  • Keji! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Hampir 2 Tahun

Keji! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Hampir 2 Tahun

Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:49
detikcom
Ilustrasi
MAGELANG, RIAUGREEN.COM - Seorang pria di Magelang ditangkap polisi akibat mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Magelang.

"(Korban) ditemani teman sekolah melapor kepada pihak kepolisian," ujar Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (9/10/2019). 

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Pungky, pelaku sudah beberapa kali melakukan mencabuli anaknya.

"Perbuatan dilakukan mulai awal tahun 2018. Dari pengakuannya sudah enam kali, sekali pada saat belum bercerai. Kemudian sisanya setelah bercerai," ujarnya.

Pungky menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 sebagai UU penganti Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Dihadirkan dalam jumpa pers siang ini, pelaku mengatakan perbuatan bejatnya itu dilakukan saat dirinya mabuk.

"Saat itu, saya mabuk minum tuak habis dua botol. Saya tidak sadar," katanya.

"Saya menyesal. Saat melakukan dua kali dalam kondisi mabuk, sedangkan lainnya tidak," tuturnya. (detikcom)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top