DUMAI, RIAUGREEN.COM - Direksi PT Adthya Serayakorita Arpin, dalam surat tertanggal 23 November 2023 no. 201. ASK /C.02.010/XI / 2023, soal persetujuan ganti rugi lahan di jalan Sidodadi kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai sembilan. Menegaskan, bersedia melakukan ganti rugi pembebasan lahan dengan harga Rp.650 ribu permeter. 
Kemudian, bangunan diatas lahan akan dinilai oleh KJPP gang ditunjuk. Selanjutnya, surat Direksi PT Adthya Serayakorita juga menegaskan setiap pajak yang timbul dari transaksi tersebut menjadi tanggung jawab masing masing pihak sesuai ketentuan yang belaku.  
Anehnya, saat proses ganti rugi pembebasan lahan dilaksanakan, muncul surat pernyataan  yang menyebutkan adanya pemotongan sebesar Rp 30 ribu permeter dengan alasan untuk mengurus surat tanah yang belum lengkap dan potongan pajak dan lain lain.
Surat tersebut diduga dibuat oleh pihak masyarakat dan kelurahan, karena dalam surat tersebut ada pihak yang mengetahui yakni RT 005 Sulan dan pihak kelurahan Indra Jaya SH.
Sementara ada dari pihak masyarakat merasa keberatan dengan pemotongan tersebut, karena dinilai terlalu besar.  Namun, bagi masyarakat yang menolak pemotongan, disinyalir akan dipersulit dalam proses ganti rugi.
Sehinga masyarakat dengan terpaksa mengikuti kemauan pihak kelurahan dan kelompok masyarakat.  
"Ada diantara masyarakat merasa terpaksa menyetujui pemotongan tersebut. Jika tidak akan dipersulit," ungkap Andi Eko.
Menurutnya, pihaknya hingga kini belum mendapat ganti rugi karena menolak pemotongan. Padahal, lahannya sudah diukur oleh pihak kelurahan disaksikan RT setempat. 
Dan saat pengukuran tidak ada ditemukan surat yang bermasalah, karena pihaknya menolak dipotong sebesar Rp 30 ribu permeter makanya proses ganti rugi dipersulit.
Dikatakan Andi Eko, berbagai cara mereka lakukan agar menyetujui pemotongan itu, mulai dari surat tak lengkap hingga lahan miliknya masuk dalam kawasan perluasan pembangunan pertahanan dan keamanan dermaga TNI AL.
Setelah ditelusuri bersama Dinas terkait dengan pihak TNI AL, lahan atau tanahnya tidak ada persoalan apalagi terdampak pembanguan strategis hankam. 
"Pihak Hankam saat rapat di Propinsi dengan dinas terkait menyebutkan tidak ada kaitan tanah tersebut dengan hankam. Bahkan mempersilakan warga menjual lahannya ke pihak manapun," ujar Andi Eko.
Kiriman suara percakapan antara Andi Eko dengan salah seorang warga yang bernama Ateng atau Ali, terungkap jika dirinya terpaksa menanda tangani surat pemotongan itu,  karena hanya dirinya yang belum menandatangani. 
"Sebetulnya saya terpaksa juga , Karena tinggal saya sendiri, mau tidak mau saya juga tanda tangan surat tersebut," jelas Ateng .
Dirinya juga tidak habis pikir, soal bangunan rumahnya yang hanya ditaksir sebesar 300 juta oleh pihak perusahaan, padahal bangunan tersebut nilai lebih dari itu.
"Kesepakatan awal bangunan rumah di setujui akan ditaksir permeter namun kenyataan pakai total global Rp. 300 juta. Saya kecewa," ujarnya.
Lurah Bangsal Aceh Indra Jaya SH maupun ketua RT 005 , Sulan saat dihubungi tidak merespon panggilan, kendati berulang kali dihubungi lewat ponsel maupun jaringan WA nya. (saf)