• Home
  • Bengkalis
  • Oknum Kades di Bengkalis Ditahan Kejari Terkait Kasus Pungli

Oknum Kades di Bengkalis Ditahan Kejari Terkait Kasus Pungli

Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:59
Foto rtc
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Seorang tersangka bernama MR, seorang oknum Sekretaris Desa di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan dan ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis karena diduga terlibat dalam pungutan liar (Pungli).

Seperti dikutip dari riauterkini, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, MR ditangkap pada hari Kamis, 3 Oktober 24, setelah diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp12,5 juta dari seorang warga yang ingin mengurus surat.

Menurut Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, tersangka MR akan ditahan di Penjara Kelas II A Bengkalis selama dua puluh hari, mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024.

Akibat dugaan Pungli, MR akan dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup pasal-pasal yang mengatur pungli dan pemerasan.

Kamis (3/10/24), Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli, menyatakan, "Tersangka MR telah ditangkap dan dititipkan ke Lapas Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut." Kejari Bengkalis menegaskan bahwa pengendalian administrasi publik harus adil dan jujur, dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi di wilayahnya. (rtc/rgc)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top