LANGGAM, RIAUGREEN.COM - Komitmen pemulihan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan
kembali ditegaskan. Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menyatakan dukungan
penuh terhadap pelaksanaan Peresmian Reforestasi Tahap I di kawasan
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Selasa (3/3/2026).
Program
ini menargetkan pemulihan 2.574 hektare hutan sepanjang tahun 2026
sebagai bagian dari agenda besar restorasi ekosistem hingga 2028.
Kegiatan
dipusatkan di lahan eks sawit Desa Segati, Kecamatan Langgam area yang
sebelumnya mengalami alih fungsi dan kini mulai dikembalikan ke fungsi
konservasi. Secara simbolis, dilakukan penanaman 2.000 bibit pohon jenis
kulim, pulai, trembesi, dan mahoni di atas lahan seluas 400 hektare
yang telah diserahkan kembali kepada negara.

Agenda Nasional, Aksi Daerah
Acara
tersebut dihadiri Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Raja Juli
Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Dirjen KSDAE
Satyawan Pudyatmoko, Plt. Gubernur Riau SF. Hariyanto, unsur Forkopimda
Provinsi Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolda Riau, Kajati Riau,
Danrem 031/WB, serta sekitar 300 undangan.
Pada
momen itu, Bupati Zukri menegaskan bahwa reforestasi TNTN bukan sekadar
agenda seremoni, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi
ekologis kawasan konservasi yang selama ini terdegradasi.
“Pemulihan
TNTN adalah investasi jangka panjang bagi kelestarian lingkungan dan
keberlanjutan generasi mendatang. Pemerintah Kabupaten Pelalawan siap
bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan
untuk memastikan proses ini berjalan terukur dan berkelanjutan,”
tegasnya.
“Komitmen ini
sekaligus menandai babak baru pengelolaan kawasan konservasi yang tidak
hanya menekankan aspek ekologis, tetapi juga kepastian hukum dan
keberlanjutan sosial,”imbuh Zukri

Menteri
Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pemulihan TNTN merupakan
tindak lanjut arahan Presiden RI melalui Satgas Penertiban Kawasan
Hutan. Hingga 2028, target pemulihan ekosistem direncanakan mencapai
66.704 hektare.
Untuk
tahun 2026, fokus diarahkan pada 2.574 hektare dengan dukungan pendanaan
dari APBN, program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta skema
FOLU Bupati Zukri menegaskan bahwa reforestasi TNTN bukan sekadar
agenda seremoni, yang merupakan bagian dari komitmen nasional menurunkan
emisi karbon sektor kehutanan.
Langkah yang ditempuh meliputi:
- Penegakan hukum berbasis restorative justice, Relokasi masyarakat secara persuasif dan bertahap melalui verifikasi ketat,
- Penertiban administrasi pertanahan guna memastikan status lahan clear and clean.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi konservasi tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan.
Kesempatan
yang sama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menekankan
bahwa percepatan pemulihan TNTN menjadi bagian dari komitmen nasional
menjaga keanekaragaman hayati Sumatera, termasuk habitat penting satwa
liar seperti gajah Sumatera.
Plt.
Gubernur Riau SF. Hariyanto menambahkan bahwa relokasi kawasan
dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan melalui mekanisme Satgas
dengan prinsip kehati-hatian, serta mengapresiasi partisipasi masyarakat
dalam mendukung pengembalian fungsi kawasan hutan.
Sebagai
bentuk konsistensi penegakan hukum, usai kegiatan reforestasi,
rombongan melanjutkan agenda ke Polda Riau untuk mengikuti konferensi
pers terkait pengungkapan kasus pemburu gajah di kawasan TNTN.
Langkah
ini mempertegas bahwa pemulihan hutan tidak hanya berhenti pada
penanaman pohon, tetapi juga perlindungan satwa dan penindakan terhadap
pelanggaran hukum lingkungan.

Mengembalikan “Paru-Paru” Riau
Reforestasi TNTN menjadi momentum penting bagi Kabupaten Pelalawan dalam mengembalikan fungsi kawasan sebagai “paru-paru” Riau.
Dengan
kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta
dukungan masyarakat, pemulihan 2.574 hektare pada 2026 diharapkan
menjadi fondasi menuju target besar 66.704 hektare pada 2028. (advertoria)