• Home
  • Islami
  • Mengenal Kafarat Puasa Beserta Syarat & Aturannya

Mengenal Kafarat Puasa Beserta Syarat & Aturannya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 21:59

RIAUGREEN.COM- Kafarat puasa merupakan amalan yang dilakukan untuk menebus dosa. Hal ini akibat dari tindakan seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan badan di siang hari saat bulan puasa Ramadan. Seperti yang diketahui, selama 30 hari penuh di bulan suci Ramadan, umat Islam wajib untuk bisa mengendalikan hawa nafsu. Baik itu berkaitan dengan rasa lapar, haus maupun berhubungan seksual di siang hari saat berpuasa.

Jika seseorang tetap melakukannya, maka baginya wajib untuk menjalankan kafarat puasa besar. Dalam hal ini, orang yang telah melanggar aturan dalam hukum Islam harus melakukannya. Lantas bagaimana syarat atau aturan pelaksanaan kafarat puasa dan aturannya'

taboola mid article

Melansir dari laman NU Online, Jumat (10/6), simak ulasan informasinya berikut ini.

Urutan Kafarat Puasa

Umat Islam yang secara sengaja merusak puasanya dengan melakukan hubungan badan atau senggama di bulan Ramadan, maka mereka wajib menjalankan kafarat puasa besar atau kifarah ‘udhma. Dengan urutan kafarat atau denda sebagai berikut:

a. Harus Memerdekakan Hamba Sahaya Perempuan yang Beriman
Pertama adalah Ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman dan tidak boleh yang lain. Sahaya ini juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

b. Berpuasa Selama Dua Bulan Berturut-turut
Kedua adalah Ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika tidak mampu.

c. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Ketiga yaitu Ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin jika tidak mampu melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Di mana masing-masing sebanyak sekitar sepertiga liter atau satu mud.

Hal tersebut sesuai dengan hadis sahih yang berbunyi,

نَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'. (HR al-Bukhari).

Persyaratan Jatuhnya Kafarat Puasa

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifah al-Sajâ (terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), merinci sebelas persyaratan jatuhnya kifarah ‘udhma atau kafarat puasa. Adapun beberapa persyaratan yang dimaksud dari kitab Asnâ al-Mathâlib fî Syarh Raudh al-Thâlib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari, (Cetakan Darul Kitab al-Islami, Tanpa Tahun, Jilid 1, mulai dari halaman 425) adalah sebagai berikut:

1. Seseorang Sengaja Bersenggama Melalui Kemaluan atau Anus
Kewajiban menjalani kafarat puasa atau kifarah 'udhma dijatuhkan kepada seseorang yang dengan sengaja bersenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan, kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan. Baik itu laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana yang dikemukakan dalam Asnâ al-Mathâlib,

لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمَوَاقِعُ

Artinya:
"Tidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya,, berdasarkan hadits.”

فَيَخْتَصُّ بِالرَّجُلِ الْوَاطِئِ كَالْمَهْرِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْمَوْطُوءَةِ وَلَا عَلَى الرَّجُلِ الْمَوْطُوءِ كَمَا نَقَلَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ

Artinya:
"Tak beda dengan mahar, sanksi kafarat ini hanya dikhususkan bagi laki-laki yang menyenggama. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi wanita yang disenggama, juga kepada laki-laki yang disenggama, sebagai yang dikutip oleh Ibnu al-Rif‘ah".

2. Sengaja Merusak Puasanya

Kafarat tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama. Dilakukan secara sengaja, tahu keharamannya, menyadari tengah berpuasa, kendati Ia tidak mengetahui kewajiban kafarat puasa. Sehingga, apabila Ia merusak puasanya dengan yang lain terlebih dahulu seperti makanan kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya. Sebagaimana dalam Asna al-Mathalib,

وَقَوْلُنَا بِجِمَاعٍ احْتِرَازًا مِمَّنْ أَفْطَرَ أَوَّلًا بِغَيْرِهِ ثُمَّ جَامَعَ فَإِنَّهُ لَا كَفَّارَةَ فِي ذَلِكَ

Artinya:
"Maksud kami dengan ‘senggama’ mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak kewajiban kafarat di dalamnya."

Begitu pula jika Ia dipaksa melakukannya, karena lupa maupun karena ketidaktahuan yang diampuni, maka tidak perlu melakukan kafarat puasa.

3. Merusak Ibadah Puasa
Tidak ada kewajiban menjalani kafarat puasa jika yang dirusak adalah bukan dari ibadah puasa. Seperti misalnya ibadah sholat maupun itikaf.

4. Merusak Puasa Diri Sendiri
Kafarat puasa wajib dikerjakan pada seseorang yang merusak puasa dirinya sendiri. Berbeda halnya jika yang dirusak yakni puasa orang lain, seperti misalnya seorang musafir ataupun orang sakit merusak puasa istrinya.

وْ كَانَ بِهِ عُذْرٌ يُبِيحُ الْوَطْءَ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ فَجَامَعَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ صَائِمَةٌ مُخْتَارَةٌ فَإِنَّهُ لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ بِإِفْسَادِ صَوْمِهَا

Artinya:
"Andai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang bersenggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya."

5. Senggama di Bulan Ramadan

Kafarat puasa wajib dikerjakan pada seseorang yang melakukan senggama di bulan suci Ramadan. Meskipun masuknya bulan Ramadan dari hasil pengamatan manusia terhadap hilal atau karena informasi dari orang dipercaya.

وَقَوْلُنَا مِنْ رَمَضَانَ احْتِرَازًا مِنْ الْقَضَاءِ وَالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ) فَلَا كَفَّارَةَ فِي إفْسَادِهَا لِوُرُودِ النَّصِّ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِفَضَائِلَ لَا يُشْرِكُهُ فِيهَا غَيْرُهُ

Artinya
"Maksud kami dengan ‘bulan Ramadhan’ adalah mengecualikan puasa qadha, puasa nazar, dan sebagainya. Sehingga tidak ada kafarat karena rusaknya puasa-puasa tersebut berdasarkan nas yang ada. Sebab, bulan tersebut diistimewakan dengan sejumlah keutamaan yang tak tertandingi oleh bulan-bulan yang lain".

(Baim)

Sumber: NU Online


BERITA LAINNYA
Ini Dalil Dalilnya, Larangan di Hari Tasyrik
Selasa, 12 Juli 2022 | 21:14
BERIKAN KOMENTAR
Top