BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Jajaran Kepolisian gelar press Release terkait penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Sandra Wibawa alias Sandra Bin Hariyanto kasus Narkotika yang sempat kabur dari Rutan Mapolsek Bengkalis pada 13 September 2017 silam.
Selama 6 bulan lamanya melarikan diri dengan cara merusak jeruji terali Sel Tahanan di Mapolsek Bengkalis.
Tersangka Sandra Wibawa dan Dua orang temannya Heri Alias A Eng serta Jarkasih sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di hutan bakau desa Sungai Alam. Kemudian saat itu Heri alias A Eng pada Jumat 15 September 2017 berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dengan cara menyerahkan diri lantaran kelaparan.
Sedangkan, untuk tersangka Sandra Wibawa dan Jarkasih terus melarikan diri ke arah Desa Jangkang. Lalu dalam perjalanan kedua tersangka ini menjumpai sepeda Sanki dan menaiki sampai di simpang Mama Jangkang, kecamatan Bantan.
Pada hari Jumat 15 September 2017, tersangka Sandra Wibawa dan Jarkasih terus berjalan menyusuri kebun karet dan kebun sawit ke arah PT Meskom Agro Sarimas dengan bersembunyi selama tiga hari di dalam perkebunan Sawit PT. MAS.
"Selama tersangka ini melarikan diri, beliau di hutan hanya memakan buah-buahan dari perkebunan warga," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bengkalis Bripka Dedy Suryadi, Senin 12 Maret 2018.
Disamping itu, selama beberapa hari melarikan diri, pada tanggal 20 September 2017 tersangka Sandra Wibawa dan Jarkasih keluar dari perkebunan sawit PT. MAS dengan menuju ke arah Desa Pendekik tepatnya di rumah Kos tersangka Sandra Wibawa tepatnya di Jalan Subrantas RT03 RW02 Dusun I Desa Pendekik Kecamatan Bengkalis.
"Sandra ini sempat menginap di rumah Kos nya selama 1 malam, dan mengambil uang yang disimpannya,"ungkap Kanit Reskrim Dedy Suryadi.
Selanjutnya, pada 20 September 2017 pada pukul 22.00 Wib tersangka Sandra Wibawa dan Jarkasih keluar dari rumah Kosnya di Jalan Subrantas tersebut dan menuju ke arah Laut selat Bengkalis tepatnya di Desa Kepalapati Laut untuk mencuri sampan dan membawanya menuju ke tengah. Namun dikarenakan Sampan tersebut Bocor, maka tersangka kembali lagi dan bersembunyi di sebuah Kapal Ponton yang ada di tepi kelapapati Laut.
Di tanggal 23 September 2017, pada pukul 22.00 wib tersangka Sandra dan Jarkasih menampal sampan yang bocor tersebut menggunakan tanah liat dan langsung menuju kearah Bukit Batu sampai pada pukul 04.00 dinihari. Sesampainya di bukit batu, maka tersangka Sandra dan Jarkasih berupaya menumpang dengan menyetop mobil Fuso dengan menuju ke Kota Dumai.
Pada tanggal 24 September 2017, tersangka Sandra dan Jarkasih sesampainya di Dumai arah Purnama, kemudian menjumpai orang tua ibu tirinya yang saat itu tidak mengetahui bahwa tersangka merupakan tahanan yang kabur dan menginap di Purnama Dumai.
"Sampai didumai, Sandra kemudian meminta uang kepada ibu tirinya. Tanggal 25 September 2017, tersangka Sandra Wibawa dan Jarkasih ingin berangkat ke Kuala Tungkal Jambi dengan menaiki bus mini dan turun di simpang tiga Mima Kuala Tangkal,"cerita Kanit Reskrim lagi.
Sesampainya di Kuala Tungkal Provinsi Jambi dan disanalah tersangka Sandra Wibawa dan Jarkasih bersembunyi dengan bekerja sebagai pembuat Kayu Arang tepatnya di Sungai Labu dan Sungai Terap selama kurang lebih 6 Bulan disana.
Selanjutnya, dikarenakan tidak betah di Provinsi Jambi, kemudian tanggal 8 Maret 2018, tersangka Sandra Wibawa berupaya pulang ke Riau dengan menuju ke Desa Sungai Apit Kabupaten Siak yang ingin berjumpa dengan istri dan orang tuanya di Jalan Parit Makmur desa Parit Pakmur kecamatan, Sungai Apit, Siak.
"Pada tanggal 10 Maret 2018 pada pukul 01.00 wib, pihak Kepolisian Sektor Bengkalis mendapat informasi dna memastikan bahwa tersangka Sandra Wibawa sedang berada di Jalan Parit Makmur Sungai Apit, dengan melakukan koordinasi ke pihak Polsek Sungai Apit, kemudian dipimpin AKP Maitertika Kapolsek Bengkalis beserta jajaran langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Parit Makmur dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Sandra Wibawa,"ungkapnya lagi.
Setelah berhasil ditangkap guna melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkoba, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 10 Milyar,"tambahnya dengan menyebutkan untuk DPO tersangka Jarkasih masih dalam pengejaran. (d*ari)