• Home
  • Rohul
  • Bappeda Lakukan Finalisasi Draf Ranperda RTRW Rohul

Bappeda Lakukan Finalisasi Draf Ranperda RTRW Rohul

Jumat, 09 Agustus 2019 | 15:29
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Bappeda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini sedang melaksanakan finalisasi penyusunan draft dokumen Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rohul tahun 2019-2039.
   
Untuk saat ini, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan draf Ranperda RTRW Rohul. ''Jika draf RTRW sudah final, kita akan diserahkan ke DPRD Rohul. Penyerahan Ranperda RTRW ini merupakan yang ketiga kalinya, karena pada tahun 2018 muncul permen ATR Nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan bahwa lampiran RTRW Provinsi maupun kabupaten/kota harus melampirkan peta tematik dengan 85 tema,'' ungkap Kepala Bappeda Rohul Nifzar SP MIp kepada wartawan, Jumat (8/8), terkait penyerahan Ranperda RTRW Rohul ke DPRD Rohul.
    
Menurutnya, dalam penyusunan draf RTRW Rohul, mulai dari peta administrasi, sampai poligon dan deliniasi secekil-kecilnya sampai titik koodinat masing-masing desa harus dilampirkan. ''Ini msuatu yang baru bagi kita, sehingga kita harus berkoordinasi dulu dengan ATR/BPN serta Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pemandu. Karena kita telah melakukan kerjasama dengan BIG dan saat ini Peta Geospasial dan tematik sedang tahap finalisasi,'' jelasnya.

Setelah selesai tahap finalisasi BIG, lanjutnya, akan mengeluarkan Surat Keputusan yang menegaskan seluruh daerah dan segmen sudah di verivikasi.
    
''Dengan adanya Peta Tematik dan Geospasial ini, akan semakin memperkuat dokumen RTRW Rohul, disamping sudah adanya persetujuan Substansi struktur ruang yang masih berlaku sampai saat ini, meski persetujuan substansi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2013,'' ujarnya.
   
Dijelaskannya, proses Penyusunan RTRW Rohul sudah berlangsung selama 8 tahun sejak tahun 2011 sebelum berakhirnya RTRW Rohul 2002-2013. Bahkan, Draft RTRW Rohul sudah pernah dibahas 2 (dua) kali oleh pansus di DPRD Rohul, tapi tidak berhasil menjadi Perda, karena terkendala belum disahkanya RTRW Provinsi Riau waktu itu.
    
Dengan telah disahkanya Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW Riau, maka RTRW Rohul sudah banyak mengalami penyempurnaan dan sudah mengacu kepada RTRW Riau baik struktur ruang, pola ruang dan kawasan Hutan yang sudah mengacu SK Kemenhut 903.
   
''Sekarang draf RTRW Rohul belum diserahkan ke DPRD Rohul. Karena masih menunggu selesainya peta tematik sebanyak 85 jenis tema. Pemkab Rohul mentargetkan akhir tahun ini pembahasan dan kesepakatan Perda RTRW Rohul tuntas,'' jelasnya.
   
Diakuinya, jika pembahasan Ranperda RTRW Rohul tidak tuntas dan disahkan oleh DPRD Rohul hingga akhir tahun 2019, maka pemerintah daerah terpaksa harus mengulang dari awal penyusunan draf RTRW Rohul. Maka itu, Bapeda Rohul selaku leading sektor Penyusunan RTRW Rohul, berpacu dengan Waktu untuk menuntaskannya.
   
Karena sesuai informasi dari Bapenas, seluruh dokumen yang sudah dimiliki harus dituntaskan paling lambat akhir tahun 2019, ketika tidak didapatkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah maka seluruh dokumen RTRW harus di susun ulang pada tahun 2020 mendatang. (epp/gus)

BERITA LAINNYA
Bupati Sukiman Rakornas Bersama Lintas Kementerian
Selasa, 06 September 2022 | 09:30
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top