ROHUL, RIAUGREEN.COM - Dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2019–2022 di Kabupaten Rohul, enam pemilik kios atau pengecer pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul).
Dikutip riaugreen.com dai riaterkini.com, para pengecer yang ditetapkan tersangka, masing-masing inisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS. Usai ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian, Rabu (18/12/2024).
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H mengatakan, penetapan tersangka ini setelah sekian lama tim penyidik Kejaksaan yang dikomandoi Kasi Pidsus, Ghalih Aziz, S.H., M.H melakukan penyidikan.
Bahkan, sudah memeriksa 112 saksi, 78 kelompok tani, melakukan konfirmasi terhadap 1.200 petani yang terdaftar di RDKK yang ada di Kecamatan Rambah Samo, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini
"Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari merealisasikan Asta Cita Presiden Prabowo terkait dengan Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi," katanya, Rabu malam.
Kronologisnya, sebut Kasi Intel, bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN
PT. Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian, PT Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Non Urea menunjuk PT Andalas Tuah Mandiri sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis non urea dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis urea menunjuk CV. Berkah Makmur sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis urea untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian, PT. Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur menunjuk 6 Kios/Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.
Tindak pidana yang dilakukan oleh 6 Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.
Tapi nyatanya, Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK dengan membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK.
Dimana, 6 Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.
Hasil konfrimasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengcer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kemetrian Pertanian
Akibat perbuatan para pengecer, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 TANGGAL 05 DESEMBER 2024, negara dirugikan Rp. 24.536.304.782,61
Adapun keeugian negara akibat perbuatan pelaku diantaranya, UD. ANUGRAH TANI Rp. 4.420.901.686,30, UD. BINA TANI Rp 6.089.398.014,46, UD. CHINDI Rp 3.866.800.304,75, UD. JAYA SATU Rp. 3.459.636.353,00, UD. SEI KUNING JAYAR p. 1.597.577.000,00 dan KOPTAN. SRI REJEKI Rp. 5.101.991.424,90. (***am)