Kadis PUPR: Jalan Kota Masih Kewenangan Pusat

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:25
PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Meski telah memiliki  Ring Road{jalanlingkar} sehingga truk tonase tinggi tidak lagi melewati pusat  Kota Pangkalan Kerinci, infrastruktur jalan di pusat kota masih tetap belum bisa dikelola oleh Pemkab Pelalawan, sebab jalan tersebut masih menjadi kewenangan kementerian

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Joko, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2022).

wacana tukar guling telah diupayakan sejak lama, sehingga untuk pembenahan infrastruktur jalan bisa dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan .

Joko mengatakan, persoalan yang selama ini yang harus diatasi adalah drainase jalan, karena terjadi sedimentasi dan penyumbatan pada titik tertentu yang menyebabkan jalan di pusat kota pangkalan kerinci mudah rusak dan berlubang. "Memang wacana tukar guling sudah sejak dulu, namun saat ini masih sebatas pengalihan arus saja, hal ini tentu menyebabkan baik jalan lingkar maupun jalan lintas timur masih belum bisa menjadi kewenangan Pemkab, "kata Joko.

Selain itu, lanjut Joko, untuk aset masih belum setara sehingga Kewenangannya belum bisa diambil alih, "kita masih upayakan, namun sejauh ini untuk mengatasi polusi dan kemacetan efektif, tinggal menunggu keputusan dari pusat, " tutup Joko. (Ms)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top