RIAUGREEN.COM - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan dan Polsek
Pangkalan Kerinci menangkap Hr, pria berstatus penadah emas hasil
pencurian dengan kekerasan modus jambret di Perumahan Jondul, Kota
Pekanbaru,
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (3/6/2022) dinihari saat tidur disalah satu rumah di perumahan jondul.
Kapolres
Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci,
Kompol MY Lubis SH MH mengatakan, Hr ditangkap tanpa adanya perlawanan
dan mengakui perbuatannya.
Tersangka jelas Kapolsek, diamankan
berawal dari penangkapan dua pelaku jambret inisial PA dan BPN oleh tim
gabungan Polres Pelalawan, di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci.
Dari
pengakuan keduanya saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual
gelang emas korban kepada pria inisial Hr seharga Rp14 juta
"Saat dilakukan penyelidikan, Hr diketahui sedang berada di Jondul, Pekanbaru," kata Kapolsek.
Sementara itu, saat tersangka HR diajak melakukan transaksi, yang bersangkutan sempat menolak karena hari telah malam.
"Akhirnya dengan melakukan penyelidikan tim gabungan menangkap Hr, saat tidur disalah satu rumah di Jondul," ujar Kapolsek.
Dari
pengakuannya saat diinterogasi, Hr mengakui telah menjual gelang emas
yang ditampungnya dari kedua pelaku dengan untung Rp1 juta.
"Saat
mengamankan Hr, petugas turut mengamankan barang bukti timbangan
digital merk POCKET SCALE dan tiga unit Handphone android," kata
Kapolsek.
Kemudian, atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap dimana barang bukti yang kembali di jual penadahnya," ujar Kapolsek