• Home
  • Pekanbaru
  • APBD Riau Defisit 3,5 Triliun, Aktivis Pendidikan Minta KPK Turun Ke Provinsi Riau

APBD Riau Defisit 3,5 Triliun, Aktivis Pendidikan Minta KPK Turun Ke Provinsi Riau

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:51
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Berbagai pihak mendesak agar penegak hukum mengusut persoalan defisit APBD Provinsi Riau yang mencapai Rp.3,5 Triliun.  Aktivis pendidikan Erwin Rodimart Sitompul S.Pd menilai terjadinya defisit akibat adanya tata kelola pemerintahan yang sembarangan dan tidak sesuai regulasi.

"Kita minta KPK langsung turun gunung mengusut persoalan ini. Menurut hemat kami ada dugaan tata kelola keuangan dan kebijakan yang offside akibat kuatnya kepentingan politik pilkada kemarin," ujar Erwin.

Dia menambahkan, persoalan ini hanya akan bisa terungkap jika KPK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran dimasa tahun politik kemarin.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan pengamat pemerintahan dan sosial, Intsiawati Ayus. Dia menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tidak mungkin tidak mengetahui defisit anggaran yang kini mencapai Rp3,5 triliun.

Sebagai mantan anggota DPD RI selama empat periode, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki peran krusial dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Aturannya jelas bahwa DPRD memiliki peran penting dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh pemerintah provinsi. Jadi, tidak mungkin mereka tidak tahu,” ujar Intsiawati melansir GoRiau.com, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi anggaran DPRD mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), rancangan APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Fungsi ini bertujuan memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif, sesuai aturan, serta untuk menghindari pemborosan atau penyimpangan.

Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Fungsi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan, membatasi kewenangan kepala daerah dalam tahap perencanaan, serta mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran. Namun, dengan defisit yang semakin membengkak, Intsiawati mempertanyakan apakah fungsi pengawasan ini telah dijalankan dengan baik.

“Saat saya menjadi anggota DPD RI dan mengurus pengadaan kantor DPD RI di Provinsi Riau yang nilainya Rp5 miliar saja, DPRD harus memberikan persetujuan. Masa saat defisit anggaran triliunan rupiah, para wakil rakyat ini tidak tahu-menahu'” sindirnya.

Ia juga menyoroti bagaimana defisit yang awalnya Rp1 triliun terus meningkat menjadi Rp2,2 triliun, lalu Rp3,5 triliun, dan kemungkinan bisa bertambah lagi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah keuangan yang dihadapi Pemprov Riau saat ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.

“Dengan kondisi seperti ini, Gubernur Riau Abdul Wahid harus tegas. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindak. Apabila ada unsur penyalahgunaan, serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar masyarakat Riau tidak semakin dirugikan,” tegas Intsiawati. **

BERITA LAINNYA
Belasan Travel Gelap Diamankan di Pekanbaru
Selasa, 11 Maret 2025 | 14:31
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top