JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Guna mempercepat pembangunan di tingkat desa, Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara konsisten
melakukan penataan regulasi dan menyempurnakan tata kelola Pengadaan
Barang/Jasa di Desa (PBJ Desa), termasuk peningkatan kapasitas Sumber
Daya Manusia (SDM) PBJ desa. Upaya ini diharapkan dapat membangun
ekosistem pengadaan yang transparan dan profesional untuk memperkuat
pencegahan korupsi, sehingga setiap rupiah dana desa mampu memberikan
dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa
menegaskan bahwa, Pengadaan Barang/Jasa Desa (PBJ Desa) memiliki peran
yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar proses belanja pemerintah
desa. Menurutnya, PBJ Desa menjadi instrumen strategis dalam mendorong
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa melalui transformasi anggaran
desa menjadi infrastruktur fisik, layanan publik, serta program
pemberdayaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan
memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku usaha desa, maka
sirkulasi ekonomi akan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas
pembangunan di desa. Melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan
penyedia lokal, masyarakat desa tidak hanya menjadi penerima manfaat,
tetapi juga bagian dari proses pembangunan itu sendiri,” ujar Sarah
dalam sambutannya pada Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ
Desa melalui
Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi pada Selasa (19/5) di Gedung LKPP.
Sarah
menambahkan bahwa tantangan dalam implementasi PBJ Desa masih menjadi
perhatian serius. Ia menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana
korupsi yang dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2024.
Di mana dalam laporan ICW menunjukkan, sektor desa menempati peringkat
tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional.
Sementara itu, data statistik kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tahun 2025 menunjukkan tindak pidana korupsi juga banyak terjadi
pada
sektor PBJ Desa.
“Data ini bukan sekadar angka, tetapi
sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara
sistematis. Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, dengan
kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendesa, Aparat Penegak Hukum, dan
seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis tata kelola pengadaan di
desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko
korupsi sejak dini,” tegas Sarah.
Dalam giat yang sama, Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan
pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa guna mencegah
terjadinya praktik korupsi, seperti konflik kepentingan, proyek fiktif,
maupun program yang sebenarnya tidak ada. Ia mengajak seluruh pihak
untuk bersama-sama menyikapi berbagai potensi penyimpangan tersebut agar
tidak kembali terjadi di lingkungan desa. “Program Desa Anti korupsi
bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan nilai integritas
desa. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola, termasuk tata
kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel,” jelas Ibnu.
Senada
dengan itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad
Riza Patria, mengapresiasi langkah LKPP yang telah menyederhanakan
regulasi pengadaan di tingkat desa. Menurutnya, kemudahan sistem ini
sangat penting agar perangkat desa tidak terhambat birokrasi yang rumit,
sehingga anggaran desa dapat segera dialokasikan untuk menggerakkan
ekonomi lokal melalui produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Riza
melanjutkan bahwa keberhasilan transformasi tata kelola tersebut tidak
dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari
seluruh entitas pengadaan termasuk masyarakat. “Membangun desa berarti
membangun Indonesia dengan menggunakan pendekatan kolaborasi Octahelix
yang melibatkan delapan unsur sekaligus secara sinergis,” ujar Riza.
Adapun
delapan unsur tersebut yakni pemerintah pusat dan daerah
(kebijakan/anggaran), dunia usaha, inovasi dan teknologi (efisiensi
layanan), perguruan tinggi (riset/pendampingan), yayasan/NGO/ormas
(pelindung kelompok rentan/inovasi sosial), tokoh/KOL/profesional
(penggerak sosial/kolaborasi), masyarakat (agen perubahan/nilai lokal),
serta media sebagai penyambung suara dan penjaga transparansi.
Melalui
transformasi tata kelola dan penguatan SDM pengadaan, desa diharapkan
mampu menjadi ruang pembangunan yang tidak hanya maju secara ekonomi,
tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam pengelolaan pemerintahan
dan keuangan desa. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam
mewujudkan desa anti korupsi sekaligus mempercepat tercapainya
pembangunan desa yang inklusif, berdaya saing, dan berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat.