- Home
- Nasional
- Ombudsman RI Awasi Program Internsip Dokter Indonesia Pasca Wafatnya Beberapa Peserta
Ombudsman RI Awasi Program Internsip Dokter Indonesia Pasca Wafatnya Beberapa Peserta
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:59
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher (kanan) bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah) dan Gubernur Jambi, Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (6/5/2026).
JAMBI, RIAUGREEN.COM — Lembaga Negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,
Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
(IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Hal ini merupakan respons dari rentetan peristiwa wafatnya dokter
internsip dalam beberapa bulan terakhir.
Investigasi ini akan
menelusuri apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan
program. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran
Joher usai bertemu dengan Menteri Kesehatan, Budi Sadikin dan Gubernur
Jambi, Al Haris di Kantor Gubernur Jambi pada Rabu (6/5/2026).
Dalam
kesempatan ini, Nuzran menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya
dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Peristiwa ini merupakan kasus keempat
dalam rentang waktu singkat, menyusul wafatnya dr. Kartika Ayu
Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17
Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiga
dokter tersebut sebelumnya bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten
Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan
selama menjalankan tugas.
“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini
bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internsip
dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara
regulasi dan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan
program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta program
internsip dokter terjamin,” ujar Nuzran.
Melalui mekanisme IAPS,
Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama. Pertama,
penempatan peserta program internsip dokter untuk memperoleh dan menilai
mekanisme penempatan peserta serta memastikan pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, pelaksanaan program internsip
dokter di wahana dilakukan melalui pengawasan terhadap peran pemerintah
pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan
dokter pendamping. Ketiga, monitoring dan evaluasi guna memastikan
sistem pengawasan dan evaluasi berjalan efektif oleh penyelenggara untuk
menjamin perlindungan peserta program internsip dokter.
Ombudsman
RI menekankan bahwa sinergi dengan Kementerian Kesehatan sangat penting
untuk menciptakan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia
ini dapat berjalan dengan kondusif. Investigasi ini diharapkan
menghasilkan Tindakan Korektif bagi perbaikan sistem kesehatan nasional.
"Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan
masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian
profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan
yang kuat," tutup Nuzran.(*)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR