JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik
ndonesia (BPK) memberikan apresiasi kepada sepuluh pemerintah daerah
(Pemda) yang berhasil meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Tahun 2024. Keberhasilan ini ditandai dengan peningkatan
opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Pencapaian ini mencerminkan komitmen dan upaya nyata
dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kesepuluh
Pemda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus (Lampung),
Pemerintah Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Pemerintah Kabupaten Sumbawa
(Nusa Tenggara Barat), Pemerintah Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah),
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah), Pemerintah
Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah), Pemerintah Kabupaten Jeneponto
(Sulawesi Selatan), Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku),
Pemerintah Kota Bandung (Jawa Barat), dan Pemerintah Kota Bekasi (Jawa
Barat).
“Upaya signifikan yang dilakukan Pemda di antaranya
dengan memproses pemulihan atas kelebihan pembayaran dan peningkatan
pengawasan serta kecermatan verifikasi, sehingga akun-akun Laporan
Keuangan (LK) telah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP),” papar Ketua BPK, Isma Yatun, pada
kesempatan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I
Tahun 2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI) di Jakarta, Selasa (25/11).
Pada semester I tahun 2025,
BPK telah menyelesaikan 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang
dirangkum dalam IHPS I Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 546
LHP diperuntukkan bagi Pemda, yang terdiri dari 545 LHP Keuangan dan
satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Terdapat satu Pemda, yaitu
Pemerintah Kabupaten Mappi (Papua Selatan), yang menyampaikan laporan
keuangannya setelah batas waktu, sehingga LHP LKPD Kabupaten Mappi baru
diserahkan pada 21 Oktober 2025.
Dari 545 LKPD Tahun 2024 yang
diperiksa, BPK memberikan 491 opini WTP, 53 opini WDP, dan satu opini
Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Capaian opini WTP oleh Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Kota, yakni 89,6% dan 96% untuk tahun 2024
telah melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024
masing-masing sebesar 85% dan 95%. Sementara itu, capaian opini WTP oleh
Pemerintah Provinsi sebesar 82% belum mencapai target 95%, dengan tujuh
provinsi masih memperoleh opini WDP.
Lebih lanjut, IHPS I Tahun
2025 juga mengungkap kontribusi nyata BPK dalam upaya penyelamatan
keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun yang bersumber dari dua hal
utama. Pertama, dari pengungkapan kerugian, potensi kerugian, dan
kekurangan penerimaan senilai Rp25,86 triliun, di mana Rp1,04 triliun
telah berhasil dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan
lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan kontributor
terbesar yang berasal dari pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur sebesar Rp46,97 miliar, Pemerintah Kabupaten Nduga
(Papua Pegunungan) sebesar Rp15,80 miliar, dan Pemerintah Provinsi
Banten sebesar Rp15,37 miliar. Kedua, dari pengungkapan permasalahan
terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan pada BUMN
dan Badan Lainnya sebesar Rp43,35 triliun.
IHPS I Tahun 2025
juga menekankan kontribusi BPK dalam mendorong perbaikan tata kelola
keuangan negara, khususnya melalui rekomendasi untuk menyelesaikan isu
cross-cutting yang signifikan. Salah satu rekomendasi kepada Pemerintah
adalah mengenai pengembangan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah
(SIKD) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(SIPD) guna memperkuat pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer
ke daerah dalam proses pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah
pusat dan daerah.
“Mengingat koordinasi lintas Kementerian,
Lembaga, maupun Pemda seringkali menjadi tantangan besar, kami secara
khusus memohon dukungan dan peran sentral DPD RI untuk mendorong
percepatan penyelesaian permasalahan cross-cutting yang krusial ini,”
jelas Isma Yatun. BPK juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPD RI
merupakan pilar utama dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola di
tingkat daerah.