• Home
  • Meranti
  • Tujuh Bulan DPO, Akhirnya Salah Seorang Maling di Selatpanjang Ditangkap

Tujuh Bulan DPO, Akhirnya Salah Seorang Maling di Selatpanjang Ditangkap

penulis : masnur
Sabtu, 22 Agustus 2015 | 11:31
ilustrasi. net
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Setelah tujuh (7) bulan DPO, akhirnya Gn alias L (33) warga Jalan Pramuka gang Pramuka ll, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (21/8/2015) sore sekitar pukul 17:30 WIB, berhasil diamankan jajaran Polsek Tebingtinggi.

Gn ini merupakan terduga pelaku pencurian uang Rp1,6 juta di dalam jok motor terhadap korban, Marwin (50) pada 22 Januari 2015 lalu disaat korban sedang melaksanakan sholat magrib.

Gn berhasil ditangkap ketika ia keluar ke jalan besar sekitar daerah Pembangunan II Selatpanjang.

Gn ini juga sempat dicurigai oleh korban. Pasalnya, saat kejadian salah seorang warga melihat hanya Gn yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Saat penangkapan pun, Gn tak berkutik, hingga akhirnya digiring petugas ke kantor Polisi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Ade Rukmayadi SH, ketika dikonfirmasi RiauGreen.com, Sabtu (22/8/2015) membenarkan pengkapan tersebut.

"Iya benar, saat ini tersangka telah kita amankan. Setelah diintrogasi, tersangka juga mengaku jika dia yang mengambil uang milik korban," ucapnya.(nur)

BERITA LAINNYA
Organisasi PBBM Kepulauan Meranti Terbentuk
Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:37
Petugas Geledah Blok Tahanan Wanita Selatpanjang
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:27
APBD Kebupaten Meranti 2025 Capai Rp1,3 Triliun
Minggu, 24 November 2024 | 11:36
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top