DUMAI, RIAUGREEN.COM - Praktisi Hukum mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/51.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan Polres Dumai terkait kasus tewasnya anggota Polri berinisial SS di Dream Box Family Karaoke Dumai. Institusi Polri, khususnya Polres Dumai diminta untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
PRAKTISI Hukum, Johanda Saputra, SH menyebutkan tajamnya sorotan terhadap penanganan kasus tewasnya Anggota Samapta Polres Dumai dengan inisial SS sangat wajar. Apalagi proses hukumnya terkesan tertutup dan memancing timbulnya beragam spekulasi dan asumsi publik. Terakhir, terdengar kabar terbaru yang menyebutkan kasus tersebut ternyata sudah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian melalui SP3.
" SP3 atau penghentian penyidikan hanya bisa dikeluarkan penyidik apabila memenuhi salah satu dari tiga alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana atau demi hukum, seperti karena pelaku meninggal dunia atau perkara kedaluwarsa," ujar Johanda Saputra, SH kepada Kupas Media Grup, Ahad (22/06/25) tadi malam.
Lebih lanjut disampaikan Johanda Saputra, alasan penghentian penyidikan perkara karena tidak cukup bukti atau pelapor telah mencabut laporan/pengaduan tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menghentikan penyidikan dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“ Perdamaian bisa menjadi faktor yang meringankan saat persidangan, tetapi tidak menghapus pidananya. Dalam konteks Pasal 359, pencabutan laporan oleh keluarga tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” tegas Johanda Saputra.
Johanda Saputra menjelaskan Pasal 359 KUHP merupakan delik culpa, atau delik karena kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Delik ini berarti bahwa seseorang dapat dipidana jika perbuatannya yang lalai menyebabkan kematian orang lain, meskipun ia tidak bermaksud untuk menyebabkan kematian tersebut.
" Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Bunyi pasal tersebut adalah: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun," papar Johanda Saputra.
Johanda mendesak institusi Polri, khususnya Polres Dumai untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
" Publik berhak tahu perkembangan dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor: SPPP/51.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim terhadap kasus tewasnya anggota Polri berinisial SS di Dream Box Family Karaoke yang dilaporkan pihak keluarga korban melalui LP dengan nomor laporan: LP/B/72/IV/2025/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 April 2025.
Penerbitan SP3 sebagaimana informasi yang diperoleh KupasBerita.Com dilakukan karena berdasarkan proses penyidikan dan Laporan Hasil Gelar Perkara tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana.
Pada poin 1 SP3 yang diterbitkan pihak kepolisian, dijelaskan alasan melakukan penghentian penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Syech Umar, tepatnya depan Dream Box Family Karaoke pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB dengan pelapor atas nama Rapicha Ginting, tidak cukup bukti atau pelapor telah mencabut laporan/pengaduan.
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan nomor: S.Tap/20/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 28 Mei 2025.
Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/51/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 23 April 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/58/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 23 April 2025.
Kematian Anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box Family Karaoke tersebut, beberapa waktu lalu sempat mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat. Apalagi saat ditemukan, korban dalam kondisi mulut berbuih dan terduduk di atas kursi plastik yang berada di teras Dream Box Karaoke.
Kasus itu sendiri sempat menyeret 6 nama Anggota Polres Dumai yang harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu.(*)