INHIL, RIAUGREEN.COM - Narkotika adalah kejahatan yang sangat serius, dan membutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat untuk memberantasnya. Demikian dikatakan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., dalam pemusnahan barang bukti narkotika, hasil sitaan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, Senin (26/2/2018).
Pemusnahan ini dihadiri oleh Forkompimda Indragiri Hilir, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejari, PT. Pegadaian (Persero) dan wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online, serta perwakilan organisasi penggiat anti narkotika dari Granat dan Pemuda BNN. Turut dihadirkan dua orang tersangka yakni sang istri Dar dan suaminya Mar.
"Polres Indragiri Hilir, telah melaksanakan berbagai macam strategi, mulai dari penyuluhan dan sosialisasi, razia dan penegakan hukum", tambah Kapolres.
Dalam hal ini, Polres Indragiri Hilir tidak bisa bertindak parsial. Semua elemen masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir, harus terlibat dan bergandengan tangan dalam upaya mencegah barang haram tersebut masuk dan beredar di Kabupaten Indragiri Hilir.
Senada dengan Kapolres, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Indragiri Hilir Drs. H. Darussalam, M.P., mengatakan akan mendukung langkah Polres Indragiri Hilir, dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Hamparan Kelapa Dunia ini.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu diatas, adalah hasil sitaan dari Tersangka Dar, yang ditangkap dirumahnya di Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018, sekira pukul 06.40 WIB, dan setelah berdasarkan hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero), diperoleh berat total sebanyak 499,4 (empat ratus sembilan puluh sembilan koma empat) gram. Sabu - sabu yang dimusnahkan adalah seberat 475, 64 gram, setelah setelah disisihkan sebanyak 23,76 untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan atau untuk penetapan barang bukti di Persidangan Pengadilan nantinya. (sandi)