• Home
  • Hukum
  • Berdalih Pacaran, Kepsek Cabuli Siswi SD hingga SMA

Berdalih Pacaran, Kepsek Cabuli Siswi SD hingga SMA

Senin, 24 Februari 2020 | 11:56
detikcom
Ilustrasi pencabulan

RIAUGREEN.COM - WS, kepala sekolah (kepsek) di sekolah dasar (SD) di Badung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya. Tersangka WS mencabuli korban dari kelas 6 SD hingga X sekolah menengah atas (SMA).

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun sekitar bulan Juli 2016 sedangkan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (24/2/2020).

Saat Juli 2016, korban masih duduk di kelas 6 SD, sementara saat ini korban sudah duduk di kelas X SMA. Pelaku melakukan aksinya di empat tempat, yakni ruang kepala sekolah, ruangan les pelaku, di dalam kamar rumah pelaku, dan di penginapan.

Tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban. Tersangka WS juga mengaku menyukai korban.

"Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," jelasnya.

Tersangka WS diamankan di rumahnya, Sabtu (22/2). Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana Pasal 81 ayat (3).(detik.com)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top