• Home
  • Hukum
  • Raba-raba Payudara Tiga Siswinya, Guru SMK Ini Ditangkap

Raba-raba Payudara Tiga Siswinya, Guru SMK Ini Ditangkap

Selasa, 05 September 2017 | 18:38
Ilustrasi@tribun
RIAUGREEN.COM - Aparat Polsek Taman Madiun menangkap AM (40), seorang guru honorer salah satu SMK di Kota Madiun.

Guru kesenian itu ditangkap setelah orangtua murid melaporkan ulah AM yang meraba payudara tiga siswinya.

Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan penangkapan seorang guru kesenian di salah satu SMK di Kota Madiun itu, Senin ( 4/9/2017).

AM ditangkap setelah salah satu orangtua murid melaporkan payudara anaknya diraba oleh sang guru.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua, kami langsung menangkap tersangka AM di kediamannya di Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Kamis (31/8/2017) lalu.

"Tiga orangtua korban mengaku payudara anaknya dipegang tersangka," kata Agus.

Agus mengatakan, tersangka AM menggunakan modus mengajak tiga korbannya mengikuti ritual mengenal diri di tanggul Sungai Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kota Madiun.

Ritual itu harus dilakukan untuk mengenal diri sebelum bermain pentas seni.

"Ritual itu hanya akal-akalan tersangka saja. Tersangka membawa korban satu persatu. Tidak sekaligus ketiga siswi," ungkap Agus.

Terungkapnya ulah AM, lanjut Agus, setelah korban ketiga bercerita kepada siswi lainnya yang mengikuti ritual sang guru.

Rupanya, dua siswi sebelumnya juga bernasib sama.

Tak terima dengan ulah tersangka, demikian Agus, ketiga siswi itu mengadu ke orangtua mereka masing-masing.

Tak lama kemudian, ketiga orangtua datang ke Mapolsek Taman membuat laporan polisi.

Saat ini, tersangka AM sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Agus. (kc)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top