• Home
  • GreenStyle
  • Video Syur Pacar yang Masih Belia Disebar, Begini Pengakuan DSK

Video Syur Pacar yang Masih Belia Disebar, Begini Pengakuan DSK

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:42
Ilustrasi


RIAUGREEN.COM - Di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, seorang pria dewasa berinisial DSK (24), yang dikenal sebagai pasangannya, melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.  Sejak 2022 hingga 2024, pelaku melakukan tindakan asusila ini.  Bahkan, pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya melalui akun media sosial korban, yang menyebabkan video tersebut tersebar luas.

Menurut AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kasus ini muncul setelah orang tua korban melapor ke polisi. "Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban asusila,"  kata Ridwan menyatakan pada Senin, 5 Mei 2025.

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dan menangkap DSK di Cikarang, Bekasi, Sabtu (1/5/2025).  DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Ridwan, pelaku dan korban awalnya berpacaran, tetapi pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban akhirnya menerima permintaan tersebut, dan pelaku kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban untuk melakukannya lagi.

Ridwan menyatakan, "Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk melakukan perbuatan berikutnya secara berulang."

Bahkan pelaku mengancam korban melalui panggilan video asusila yang direkam.  Karena ancaman penyebaran video, korban menjadi ketakutan dan terus menuruti permintaan pelaku. Di sisi lain, motif pelaku menyebarluaskan video asusila ke media sosial korban diduga karena dia kesal karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua korban dan merasa bahwa dia pernah dilaporkan ke tempat kerjanya.

Orang tuanya tidak menyukai saya.  Menurut pelaku DSK, "Awalnya aman kan saya pacaran lama. Tapi akhir-akhir ini tidak restu, dosa saya sempat bicara kasar sama dia. Nah ortunya tidak rido."

Sementara itu, Aiptu Josner Ringgo, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, menyatakan bahwa pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada korban setiap kali melakukan asusila. "Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban," katanya.

Satu unit ponsel pelaku, flashdisk yang berisi video asusila, dan hasil visum korban adalah barang bukti yang diambil oleh polisi.  DSK dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara paling lama 15 tahun, demikian dikutip dari detikcom.



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top