Terbaru, Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2026

Jumat, 20 Februari 2026 | 14:01
foto net
RIAUGREEN.COM - Mulai tahun ini, dokumen kepemilikan tradisional seperti girik, petok D, letter C, kekitir, pipil, Verponding Indonesia, dll. TIDAK lagi dianggap sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Setelah tanggal ini, dokumen-dokumen itu hanya menjadi “petunjuk” untuk membantu proses pendaftaran, bukan bukti hak atas tanah. Ini artinya kalau tanahmu belum bersertifikat. Tanah harus didaftarkan ke BPN sebagai hak milik atau hak lainnya.

Jika terlambat, prosesnya bisa lebih rumit karena kamu harus menunjukkan bukti fisik penguasaan yang lama (contoh: 20+ tahun) plus pernyataan tanpa sengketa.

Dokumen tradisional saja tidak cukup lagi sebagai bukti kepemilikan. Semua tanah yang belum bersertifikat wajib didaftarkan di BPN untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah (SHM/HGB/dll). Prosesnya mencakup pengajuan, pengukuran, pengumuman, verifikasi, dan penerbitan. Selain itu butuh persiapan dokumen lengkap, biaya administrasi, dan sabar karena waktu proses bisa cukup lama.

Ada beberapa tip yang perlu kamu perhatikan dalam mengurus sertifikat tanah agar semua proses menjadi lancar, diantaranya bawa semua salinan dokumen dan aslinya untuk dicocokkan di BPN. Ajukan surat pernyataan dari desa untuk memperkuat kepemilikan, perhatikan masa pengumuman publik di desa/BPN agar tidak ada keberatan. Hindari calo dan selalu urus langsung ke BPN atau mintalah bantuan konsultan pertanahan resmi.

Umumnya, dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN):

Dokumen pribadi pemohon:

- Fotokopi KTP pemilik tanah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat kepemilikan awal (girik/letter C/AJB/Surat Keterangan Tanah dari desa)
- Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi & bangunan) terbaru
- Surat-surat tambahan tergantung status tanah:
- Akta Jual Beli (AJB) jika sudah pernah dijual beli
- Surat Keterangan Waris untuk tanah warisan
- Surat pernyataan tidak sengketa dari desa/kelurahan

Perlu diketahui, setelah 2 Februari 2026, girik dan dokumen lawas tidak cukup sendiri sebagai bukti hak, kamu tetap butuh pendaftaran resmi lewat BPN.

Pendaftaran / Pengajuan ke BPN

- Ambil formulir permohonan pendaftaran hak di kantor BPN wilayah tanah berada
- Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
- Serahkan berkas permohonan ke petugas layanan BPN

Pengukuran & Penelitian

- Petugas BPN memeriksa berkas dan melakukan pengukuran tanah di lokasi
- Pengumuman fisik & yuridis selama ~14 hari di kantor desa/BPN
- Ini tahap pemeriksaan apakah ada keberatan dari pihak lain

Validasi & Penerbitan

- BPN memverifikasi hasil ukur & keabsahan dokumen
- Setelah dinyatakan lengkap, sertifikat diterbitkan
- Ambil sertifikat milikmu di kantor BPN setelah proses selesai

Perlu diketahui, rata-rata proses bisa memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun tergantung kelengkapan berkas dan jadwal pengukuran.

Biaya yang Perlu Disiapkan

Biaya pengurusan sertifikat tanah bisa bervariasi tergantung wilayah dan kebutuhan proses, antara lain:
- Biaya PTSL/administrasi BPN (umumnya dari ratusan ribu sampai sebagian juta Rupiah)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) kadang dibebaskan atau diskon di program PTSL tertentu
- Biaya ukur tanah & pembayaran pajak PBB
- Biaya tambahan lain, tergantung jenis tanah dan dokumen awal.

Namun, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) biasanya menawarkan biaya yang lebih terjangkau dan dipercepat oleh pemerintah.

Dirangkum dari berbagai sumber 

BERITA LAINNYA
Terbaru, Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2026
Jumat, 20 Februari 2026 | 14:01
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top