- Home
- GreenStyle
- Inilah 8 Video Kasus Mantan Kapolres Ngada yang Diduga Dijual ke Situs Dewasa
Inilah 8 Video Kasus Mantan Kapolres Ngada yang Diduga Dijual ke Situs Dewasa
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:38
RIAUGREEN.COM - Publik di Indonesia dibuat terkejut dengan perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, karena terbukti mengekploitasi anak di bawah umur dengan merekam video vulgar dan menjualnya ke situs dewas di Australia.
Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/3/2025, mengatakan, bahwa tindakan AKBP Fajar yang melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun baru saja diungkapkan oleh pihaknya. Dalam tindakannya, AKBP Fajar juga merekam dan mengunggah konten pornografi anak di bawah umur ke situs web hitam.
Sementara itu dikutip dari tempo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, telah mencabuli anak bawah umur. Dokumen pemesanan hotel atas nama tersangka di Kupang serta rekaman kamera pengawas merupakan barang bukti.
Berdasarkan laporan Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025, Divhubinter Polri menduga adanya kasus asusila seksual anak bawah umur di wilayah hukum Polda NTT, kemudian Polda NTT segera melakukan penyelidikan yang menyeret AKBP Fajar.
Sementara itu diberitakan kompas TV, Dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menemukan bukti baru.
Compact disc yang berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang diduga dibuat oleh tersangka ditemukan oleh penegak hukum. Korban yang masih berusia delapan tahun muncul di video tersebut.
Selain itu, polisi memeriksa sembilan saksi dan menemukan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan kejahatan dan bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024.
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR