DUMAI, RIAUGREEN.COM - PT. Inti Benua Perkasatama Dumai dijatuhi sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai dan diwajibkan membersihkan lingkungan yang terdampak akibat pembuangan dan penimbunan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di lokasi poll milik perusahaan tersebut.
"Kita sudah berikan teguran, sanksi administrasi dan PT. IBP wajib membersihkan lingkungan yang terdampak akibat penimbunan limbah B3 tersebut," kata Kepala DLH Kota Dumai, Satrio Wibowo, AP, M.Si, saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon sellulernya.
Disoal, bagaimana memastikan bahwa PT. IBP benar-benar melaksanakan sebagaimana diperintahkan sesuai dengan sanksi yang diberi, Bowo-panggilan akrabnya- menjelaskan, pihaknya akan melakukan chrosschek ke lapangan.
Namun, saat disoal lanjutan bagaimana memastikan bahwa lingkungan, baik tanah maupun air yang terdampak benar-benar clear, Bowo dengan agak gagap mengatakan pihaknya belum mengambil sample, apalagi sampai uji laboratorium.
Bowo menjelaskan bahwa instansi yang dipimpinnya memiliki keterbatasan tenaga skill (sumber daya manusia) dan juga keterbatasan anggaran.
"Untuk pengambilan sample harus orang yang memiliki sertifikasi, kita belum memiliki sumber dayanya. Jika diserahkan kepada pihak ketiga untuk melaksanakannya, kita tidak memiliki anggaran untuk membayarnya," kata Bowo
Sementara, Humas PT. IBP, Sarmin saat dikonfirmasi baik melalui telpon sellulernya atau via chatting whatstapp tidak mengindahkan. Bahkan ketika dihubungi berulangkali, tetap memilih tidak mengangkat, meskipun telpon sellulernya aktif. (rul)