• Home
  • Dumai
  • Camat Sungai Sembilan Dibebas Tugaskan oleh Wali Kota Dumai

Camat Sungai Sembilan Dibebas Tugaskan oleh Wali Kota Dumai

Jumat, 07 Maret 2025 | 20:21
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Karena diduga melanggar disiplin pegawai negeri sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, Wali Kota Dumai Paisal membebaskan Hergustiman, Camat Sungai Sembilan, sementara dari jabatannya.

Keputusan Wali Kota Dumai nomor 235/BPSDM/2025 menetapkan pembebasan tugas sementara Hergustiman, Camat Sungai Sembilan.

Surat ini berlaku dari tanggal 3 Maret 2025 sampai keputusan hukuman disiplin dibuat. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Hergustiman atas dugaan pelanggaran disiplin.

Selama proses pembebasan tugas sementara, Hergustiman sebagai Camat Sungai Sembilan, masih diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Surat pembebasan tugas sementara Camat Sungai Sembilan, Hergustiman ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal pada tanggal 28 Februari 2025.

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan membernarkan perihal pembebasan tugas sementara, Hergustiman sebagai Camat Sungai Sembilan. "Iya benar," kata Indra Gunawan tanpa menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Camat Sungai Sembilan, Jumat (7/3/2025).

Camat Sungai Sembilan, Hergustiman ketika dikonfirmasi wartawan perihal pembebasan tugas sementara atas jabatannya karena diduga melanggar disiplin PNS belum memberikan jawaban. (rtc)

BERITA LAINNYA
Ini Motif Pelaku Bunuh Seorang Ibu di Bukit Nenas
Kamis, 20 Februari 2025 | 16:13
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top