BENGKALIS, RIAUGREEN.COM- Masyarakat kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang sudah tinggal ratusan tahun, terkejut, bahwa kampungnya akan di jadikan tanaman Hutan Akasia PT. Rimba
Polemik, pengambilan tanah perdesaan di Pulau Bengkalis tersebut, kabarnya dari Pemerintah Pusat mencapai ratusan hektar.
Disampaikan warga Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Majid (70), saat Dia, bersama ratusan warga Desa Bantan Air yang merasa hak miliknya telah dirampas tanpa ada pemberitahukan sebelumnya dan bahkan tanpa permisi, pihak PT. RIMBA datang dan langsung mengukur batas yang dikehendakinya tersebut.
"Mereka tidak memandang, apakah itu pekarangan rumah orang atau bahkan sudah ada rumah yang dirikan selama puluhan tahun hingga sampai anak cucu, seakan-akan mereka tidak memikirkan hak kami sebagai warga Indonesia yang punya hak atas tanah yang diklaim sebagai hutan lindung," kata Majid mengatakan sore, Jum'at (30/10/15) kemaren.
Majid melanjutkan, bahwa dari kabar yang dia dapat. Pembatasan itu karena dianggap masuk lokasi hutan lindung.
"Seharusnya kalau hutan lindung itu setahu saya, tidak bisa dikelola perusahaan untuk dijadikan usaha perusahaan dalam penanaman pohon akasia. Tetapi yang terjadi kok seperti ini. Dari karena itu, jangan membodohi kami dengan mengatasnamakan pemerintah dan beralasan hutan lindung, ternyata malah merampas tanah hak kami untuk kepentingan segelintir orang," cetusnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ratusan warga Desa Bantan Air kecamatan Bantan, telah mulai mengumpulkan tanda tangan untuk menggugat dan membuat pernyataan keberatan hak milik warga yang dirampas dengan semena mena, tanpa ada pertimbangan apapun. Bahkan lokasi pemasangan patok pembatas kemarin itu, sebenarnya dari sejak dulu, sudah menjadi desa dan pemukiman warga.
"Masyarakat yang merasa dirugikan juga akan mendatangi Camat Bantan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis, tujuannya untuk menanyakan, kenapa baru sekarang hal itu bisa terjadi, sedangkan kami menempati pekarangan rumah kami ini, sudah sampai ke anak cucu," ujar Majid lagi.
Sementara, Pria yang sudah disesepuhkan di Desa Bantan Air ini juga mengungkapkan, bahwa luas tanah milik masyarakat yang akan diambil alih perusahaan PT Rimba, diperkirakan mencapai ratusan hektar. Sebab luas tanah dari Desa Temeran Kecamatan Bengkalis hingga sampai ke Desa Pambang, Kecamatan Bantan.
Sementara itu, Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmiko mengaku dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pembatasan tanah untuk dijadi konsesi pengembangan pohon akasia tersebut.
"Kita belum melakukan sosialisasi soal hal itu ke masyarakat, tapi dalam waktu dekat akan kita lakukan, agar masyarakat sama sama sepakat untuk mengusulkan tanah mereka tidak masuk konsesi perkembangan penanaman pohon akasia," kata Camat Bantan Hendrik melalui solulernya. (d'ari)